Surat-Kabar.com | Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tahun ini mendapatkan alokasi 4.222 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Saat ini, ribuan tenaga tersebut tengah melengkapi berkas administrasi untuk proses penetapan nomor induk, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sekretaris Daerah Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja, namun hanya bekerja setengah waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu tidak dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat, melainkan melekat pada anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Kalau full time memang gajinya ditanggung negara. Tapi paruh waktu ini gajinya tetap dibebankan ke OPD masing-masing,” jelas Andi Tjalo, Selasa (16/9/2025).
Meski berstatus resmi, ia menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu setara dengan honorer. Bedanya hanya pada kepastian hukum dan kekuatan administrasi.
“Nilai gaji per bulan sama dengan honor. Perbedaannya ada pada statusnya, karena PPPK paruh waktu tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga kedudukannya lebih kuat,” katanya.
Andi Tjalo juga menambahkan bahwa PPPK paruh waktu tidak memperoleh tunjangan seperti pegawai penuh waktu. Masa kontrak hanya berlaku setahun dan diperbarui setiap tahunnya.
“Tidak ada tunjangan. Sama saja seperti honorer, hanya statusnya lebih jelas. Ini juga langkah pemerintah agar tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru,” pungkasnya.
(Zul)






