Surat-Kabar.com | Aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ternyata bermuara pada satu orang pengumpul utama.
Aktor inilah yang disebut menjadi pusat perputaran uang dari para biro perjalanan haji hingga ke pejabat Kementerian Agama.
Pengumpulan dana bermula dari ratusan biro perjalanan yang menyetor ke asosiasi. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan kepada sejumlah oknum di Kemenag secara bertingkat.
“Mulai level pelaksana, direktur jenderal, hingga pada tingkatan yang lebih tinggi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Kamis (25/9/2025).
Perkara ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Hasil penghitungan awal kerugian negara pun mencengangkan, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Lembaga antikorupsi juga menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam pusaran kasus ini.
Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyoroti adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024. Kuota tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
(Hariadi)






