Surat-Kabar.com – Jakarta | Kartu identitas liputan Istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia resmi dicabut usai insiden tanya jawab dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.
Peristiwa itu bermula ketika Prabowo baru saja kembali dari lawatan luar negeri dan memberi keterangan mengenai pertemuannya dengan sejumlah kepala negara dalam Sidang Majelis Umum PBB. Presiden menekankan bahwa pidatonya mendapat respons positif dari para pemimpin dunia.
Usai menyampaikan pernyataan, Prabowo berbalik meninggalkan wartawan. Namun, seorang reporter CNN Indonesia sempat mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama soal arahan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah maraknya kasus keracunan.
Prabowo sempat berhenti dan menjawab bahwa ia akan segera memanggil Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta beberapa pejabat terkait. “Saya memonitor perkembangan itu. Habis ini, saya akan panggil langsung Kepala BGN,” ucapnya.
Tak lama kemudian, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memanggil reporter tersebut. Menurut sejumlah sumber, Biro Pers menyatakan pertanyaan itu dinilai tidak sesuai konteks karena Presiden diminta hanya menjawab soal agenda kunjungan luar negeri.
Sebagai tindak lanjut, Biro Pers mencabut kartu liputan Istana yang dimiliki reporter CNN Indonesia itu. Kartu ini merupakan akses khusus yang memungkinkan wartawan meliput langsung di lingkungan Istana, sehingga pencabutan otomatis menghalangi jurnalis tersebut masuk ke area kepresidenan.
Tindakan ini mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyayangkan pencabutan kartu liputan tersebut karena dinilai bisa menghalangi kemerdekaan pers.
“Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…’ dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” ujar Munir dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Menurutnya, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Hal itu, kata Munir, jelas menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi kebebasan pers.
(Hariadi)






