Surat-Kabar.com – Makassar | Polisi Akhirnya menangkap Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32). Guru sekolah dasar itu dilaporkan orang tua siswanya karena diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi yang diajarinya.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban, SK (12), memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga. Cerita itu kemudian sampai ke orang tua korban yang langsung membuat laporan resmi ke polisi.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Ali, menyebut IPT menggunakan modus membuka les privat di sebuah rumah kontrakan dekat sekolah. Dari pengakuan SK, pelecehan mulai terjadi sejak Februari hingga Juli 2025 ketika korban masih duduk di bangku kelas V SD.
“Setiap kali beraksi, pelaku juga melontarkan ancaman agar korban tidak membuka mulut,” kata Ali, Rabu (1/10/2025).
Ali menambahkan, kasus ini sempat coba diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak sekolah mempertemukan pelaku dengan orang tua korban. Namun, dorongan keluarga membuat laporan akhirnya benar-benar diajukan ke aparat penegak hukum. Saat proses pendampingan, terungkap fakta baru: korban tak hanya dilecehkan, tapi juga diperkosa oleh pelaku ketika masih berusia 11 tahun.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera menindaklanjuti dengan penangkapan. IPT diciduk di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Kamis (2/10/2025) dini hari. “Saat ini terlapor diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.
Dalam pemeriksaan awal, IPT membantah melakukan pemerkosaan. Ia mengaku hanya mengirim pesan cabul melalui WhatsApp kepada siswi. Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Laporan orang tua korban jelas menyebut adanya dugaan pelecehan seksual, sehingga kasus ini tetap didalami secara serius,” tegas Wahiduddin.
(Anri Saputra)






