Surat-Kabar.co – Jakarta | Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018. Halim Kalla menjabat sebagai Presiden Direktur PT BRN, perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Selain Halim, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar, sebagai tersangka. Total ada empat orang yang kini berstatus tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (3/10).
Direktur Penindakan Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan, proyek PLTU 1 Kalbar sejak awal diduga bermasalah dan sarat penyimpangan. Pembangunan yang seharusnya selesai pada 2012 justru mandek sejak 2016, meskipun kontraknya telah diperpanjang hingga sepuluh kali sampai 2018.
Menurut Totok, PLN saat itu menggelar lelang pembangunan PLTU dengan sumber pembiayaan dari kredit komersial. Namun sebelum proses lelang dimulai, sudah ada kesepakatan antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN agar perusahaan tersebut dimenangkan.
“Panitia pengadaan kemudian meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, dan OJSC meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, dua perusahaan yakni Alton dan OJSC ternyata tidak pernah tergabung dalam KSO yang dipimpin PT BRN. Bahkan sebelum kontrak ditandatangani pada 2009, KSO BRN sudah mengalihkan pekerjaan kepada PT PI dengan kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN. Pada saat kontrak ditandatangani 11 Juni 2009, PLN juga diketahui belum memperoleh pendanaan dan KSO BRN belum memenuhi seluruh persyaratan.
Hingga masa kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, progres proyek baru mencapai 57 persen. Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2018, proyek masih belum rampung dan hanya mencapai 85,56 persen.
Totok menambahkan, alasan yang digunakan pihak kontraktor mengenai keterbatasan dana tidak sesuai fakta di lapangan. Dari hasil penelusuran, ditemukan aliran dana dari rekening KSO BRN yang bersumber dari pembayaran proyek kepada para tersangka.
“KSO BRN menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp323,19 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan 62,4 juta dolar AS untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal,” jelasnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, proyek PLTU 1 Kalbar tidak dapat dimanfaatkan hingga kini. Sebagian besar bangunan dan peralatan dilaporkan terbengkalai, rusak, dan berkarat.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,35 triliun.
(Hariadi)






