Surat-Kabar.com – Sulteng | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dengan total nilai mencapai Rp21 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS dan NM selaku pihak penyedia, serta SA yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ujar Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat melalui Kasi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, di Palu, Kamis (9/10/2025).
Adapun tiga proyek yang menjadi sorotan penyidik yaitu:
- Pembangunan Jalan Pembuni–Bronjong senilai Rp7,1 miliar, dikerjakan oleh PT RNM.
- Peningkatan Jalan Gio–Tuladenggi dengan nilai Rp9,2 miliar, juga oleh PT RNM.
- Pekerjaan Jalan Trans Bimoli–Pantai senilai Rp4,7 miliar, dikerjakan oleh CV FMLR.
Dua dari tiga proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang sama, PT RNM, yang beralamat di Kota Palu. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan proyek (project arrangement) di lingkup Dinas PUPR Parigi Moutong.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Penyimpangan diduga terjadi mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Dari total nilai proyek, indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 miliar,” ujar Laode.
Kejati Sulteng juga mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp500 juta dari salah satu pihak terkait paket pekerjaan Jalan Gio–Tuladenggi, yang disebut berasal dari hasil audit internal penyedia.
Sejumlah pejabat daerah telah diperiksa, termasuk AD, Kepala Dinas PUPR Parigi Moutong, dan Y, Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD). Pemeriksaan keduanya disebut untuk menelusuri mekanisme pencairan dana proyek serta potensi keterlibatan pihak lain.
Sumber internal di lingkungan Pemkab Parigi Moutong menyebutkan, proyek jalan tersebut masuk dalam program strategis daerah untuk membuka akses ekonomi di wilayah pesisir dan perbatasan, namun realisasi fisiknya jauh dari target.
Kejati Sulteng menegaskan penyidikan akan berlanjut untuk menelusuri alur dana dan kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
“Tim masih mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambah Laode.
(Aditya)






