Surat-Kabar.com – Makassar | Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Elim Tyu Samba (ETS), dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang piutang senilai Rp214 juta. Laporan ini diduga berawal dari transaksi pinjaman uang yang dilakukan Elim kepada seorang pengusaha asal Makassar pada 2024 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024. Setelah sempat tertunda, penyidik mulai menindaklanjuti perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
“Benar, yang bersangkutan sudah diberikan undangan untuk klarifikasi, namun sampai saat ini belum sempat hadir,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (18/10/2025).
Menurut Wahiduddin, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada 10 Juli 2025, namun ETS tidak memenuhi panggilan tersebut. Panggilan kedua dijadwalkan 13 Oktober 2025, juga tak dihadiri.
“Saya belum tahu sudah berapa kali dipanggil, tapi memang belum datang,” ujarnya singkat.
Menanggapi laporan tersebut, Elim Tyu Samba menilai kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu ditunggangi kepentingan politik. Ia mengakui memang pernah meminjam dana sebesar Rp800 juta kepada seorang pengusaha Makassar pada awal 2024, namun menyebut telah mengembalikan sebagian besar pinjaman itu.
“Sebetulnya itu utang piutang Rp800 juta. Sudah saya bayarkan Rp586 juta, sisanya Rp214 juta,” kata Elim, Jumat (17/10/2025).
“Tapi memang sengaja ada yang menunggangi kepentingan ini, jadinya ke mana-mana,” tambahnya.
Elim mengatakan persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Isu serupa sempat di-blow up di media sosial pada akhir 2024 saat dirinya maju sebagai calon wakil wali kota mendampingi Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) pada Pilkada Blitar 2024. Ia meyakini kemunculan kembali kasus ini bermuatan politis, apalagi setelah dirinya mengkritisi kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Wali Kota Blitar pekan ini.
“Saya kemarin habis mengkritisi kebijakan kepala daerah tentang mutasi itu. Ya, jadi saya tidak mau fitnah, cuma momennya kok bersamaan. Ini tidak satu dua kali. Ya, kita ini jadi hafal dengan alur-alurnya,” ujar Elim.
Elim menegaskan dirinya akan berkonsultasi dengan Polda Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menggugat balik dengan pasal pencemaran nama baik.
“Berarti orang ini (pemberi utang) tidak respek ke saya. Kalau respek, saya lanjutkan pembayaran. Ini merugikan saya. Saya akan cari dulu delik-deliknya. Ini tentang nama baik saya, bukan lagi masalah utang piutang,” katanya.
Penyidik Polrestabes Makassar menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur jika Elim kembali tidak memenuhi panggilan klarifikasi berikutnya.
(Anri Saputra)






