Surat-Kabar.com – Jakarta | Langkah hukum ditempuh organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), menyusul maraknya unggahan bernada fitnah dan penghinaan terhadap Ketua Umum Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di media sosial.
Pada Senin (20/10/2025), sejumlah pengurus DPP AMPI mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta untuk melaporkan puluhan akun yang diduga menjadi sumber penyebaran ujaran kebencian tersebut.
“Kami ke sini untuk melaporkan beberapa akun yang mensertakan nama ketua umum kami dengan narasi yang menghina,” ujar Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, usai membuat laporan di Bareskrim.
Menurut Steven, sekitar 30 akun media sosial menjadi objek laporan. Bukti yang dibawa berupa tangkapan layar unggahan yang dianggap merendahkan martabat Bahlil. Salah satunya, akun @kementerianbakuhantam, yang menampilkan foto Bahlil disertai tulisan provokatif: “Pak Prabowo kapan si jelek ini di-reshuffle?”
Steven menegaskan laporan itu tidak diarahkan oleh Bahlil, melainkan inisiatif kader yang merasa figur ketua umumnya diserang secara tidak proporsional.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas menghina. Harus ada tanggung jawab moral dan hukum,” katanya.
Ketua Bidang DPP AMPI, Irfan Wahyudi, menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan menegakkan batas etika dalam demokrasi digital.
“Kami ingin mengingatkan bahwa kritik boleh, tapi bukan fitnah. Media sosial jangan dijadikan tempat mengumbar kebencian,” ucapnya.
Sementara itu, Elyas M. Situmorang, perwakilan AMPI lainnya, menilai banyak komentar di media sosial terhadap Bahlil yang sudah keluar dari konteks kebijakan publik.
“Kami tidak anti kritik. Silakan kritik soal kebijakan, tapi jangan menyerang fisik atau pribadi,” tegasnya.
Hingga kini, Bareskrim Polri belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun laporan AMPI menambah daftar panjang upaya hukum kelompok politik terhadap serangan digital yang menimpa elite partai.
(Hariadi)






