Surat-Kabar.com – Jakarta | Sebuah unggahan di Facebook mendadak viral karena mengeklaim bahwa Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, dijemput paksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Melansir dari Kompas.com, Senin (13/10/2025), unggahan tersebut bersumber dari video YouTube Shorts di kanal TGBStory-Official. Video itu mengangkat kembali kesaksian dalam sidang kasus e-KTP yang melibatkan terdakwa Setya Novanto pada 22 Maret 2018, di mana nama Puan Maharani dan Pramono Anung disebut oleh terdakwa.
Namun, berdasarkan pemberitaan Kompas.com berjudul “KPK Pelajari Munculnya Nama Puan dan Pramono Anung di Sidang Novanto” (tayang 23 Maret 2018), jaksa KPK tidak pernah mencantumkan nama Puan maupun Pramono dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP. Selain itu, keduanya belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Dengan demikian, klaim bahwa Puan Maharani dijemput paksa oleh KPK tidak memiliki dasar fakta. Publik diimbau untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta tidak mudah mempercayai narasi tanpa verifikasi dari sumber resmi.
(Hariadi)






