Surat-Kabar.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penghilangan barang bukti oleh biro perjalanan Maktour Travel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Langkah ini menjadi babak baru dalam penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkaran penyelenggaraan haji nasional. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan bukti oleh pihak swasta.
“Itu masih didalami, terkait dengan bukti-bukti yang diduga dihilangkan oleh pihak Maktour Travel dalam perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Maktour Travel dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa perjalanan haji milik Fuad Hasan Mashyur, mertua Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Hubungan itu membuat perhatian publik terhadap kasus ini kian tajam, mengingat keterkaitan antara bisnis penyelenggaraan haji dan jejaring elite politik nasional.
KPK sebelumnya telah menggelar serangkaian penggeledahan pada Agustus 2025 di beberapa lokasi, termasuk kantor pusat Kemenag, rumah sejumlah pihak terkait, serta kantor biro perjalanan haji swasta di Jakarta. Dari hasil penggeledahan di kantor Maktour, penyidik menemukan petunjuk awal mengenai dugaan penghilangan dokumen penting yang relevan dengan penyidikan.
Situasi ini membuat lembaga antirasuah tersebut mempertimbangkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau pasal mengenai obstruction of justice, terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja merintangi penyidikan.
“KPK tidak akan segan menindak siapa pun yang menghalangi atau menghilangkan barang bukti dalam perkara ini,” tegas Budi.
Sementara itu, penggeledahan di kantor Kemenag dan rumah sejumlah pihak disebut berlangsung kondusif. “Para pihak bersikap kooperatif,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat, sejumlah aset properti, dokumen administrasi, dan barang bukti elektronik. Seluruhnya kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang diperkirakan menyangkut penetapan kuota dan pemberian izin operasional bagi sejumlah biro perjalanan haji.
Sumber internal penegak hukum menyebut, kasus ini berpotensi menguak pola pengaturan kuota yang diduga melibatkan pihak swasta dan pejabat internal Kemenag. Mekanisme penetapan kuota haji yang seharusnya berbasis proporsionalitas, ditengarai dipengaruhi oleh kepentingan bisnis dan hubungan politik tertentu.
(Hariadi)






