Surat-Kabar.com – Makassar | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek) resmi menonaktifkan sementara Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Penonaktifan ini dilakukan seiring dengan proses disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang tengah dijalani sang rektor.
Penonaktifan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan Prof Karta dengan seorang dosen UNM, yang dikenal publik sebagai Dosen Q.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah muncul istilah “chat goyang” yang viral di media sosial pada pertengahan 2025.
Dosen Q mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Ia menyerahkan 26 lampiran bukti percakapan antara dirinya dan Karta Jayadi sebagai bahan laporan.
“Saya bukan orang yang mencari sensasi. Semua bukti sudah saya serahkan ke Polda,” ujar Dosen Q dilansir dari Fajar.co.id pada Agustus 2025 lalu.
Sebagai tindak lanjut penonaktifan, Menteri Dikti Saintek Prof. Brian Yuliarto, Ph.D menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Penunjukan tersebut dibenarkan oleh Humas Unhas, Ishaq Rahman, yang menyebut langkah ini bersifat administratif untuk memastikan stabilitas kepemimpinan di UNM.
“Keputusan ini diambil sehubungan dengan proses disiplin ASN yang sedang berjalan,” jelas Ishaq, Selasa (4/11/2025).
Dengan penunjukan ini, Prof Farida Patittingi akan memimpin sementara UNM hingga adanya keputusan final dari kementerian terkait proses disiplin yang menjerat Prof Karta Jayadi.
(Anri Saputra)






