Surat-Kabar.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kali ini, penyidik memanggil istri SYL, Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul (HUA), untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dan kepemilikan aset.
“Benar, pemeriksaan terhadap HUA dijadwalkan hari ini. Statusnya sebagai saksi dari unsur swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, penyidik mendalami kemungkinan adanya aset maupun dana yang ditransfer atas nama pihak keluarga, termasuk istri SYL, selama yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Selain HUA, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengalihan aset hasil korupsi. Mereka antara lain Dhirgaraya Santo, Asridah Ibnu, Sri Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, Niny Savitry, Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, dan Wahyu Tri Laksono.
Sebagian besar saksi berasal dari unsur swasta maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang diduga mengetahui proses pembelian dan pengalihan aset SYL.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Sulawesi Selatan, untuk efisiensi dan mempermudah koordinasi,” jelas Budi.
KPK masih menelusuri hubungan para saksi tersebut dengan transaksi dan aset yang berkaitan dengan SYL.
Pemanggilan istri SYL ini merupakan bagian dari lanjutan kasus besar korupsi di Kementerian Pertanian. SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim MA menegaskan SYL terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar, hasil penyalahgunaan jabatan terhadap pejabat di bawahnya. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30.000 dolar AS.
Dalam kasus pokoknya, SYL dinilai memerintahkan dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat dan staf. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL, keluarga, dan keperluan di luar kegiatan kedinasan.
KPK menduga sebagian uang hasil korupsi itu kemudian dikonversi menjadi aset tanah, bangunan, dan kendaraan mewah yang tidak semuanya tercatat atas nama SYL. Karena itu, penyidik kini memeriksa pihak keluarga termasuk istri untuk melacak aliran uang dan aset terselubung.
“KPK memastikan penyidikan TPPU terhadap SYL berjalan sesuai prosedur. Setiap pihak yang terlibat atau memiliki informasi relevan akan dimintai keterangan,” tegas Budi Prasetyo.
(Hariadi)






