Surat-Kabar.com – Jakarta | Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, polisi belum memastikan apakah penahanan akan langsung dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menjelaskan, keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan para tersangka lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan penahanan. Semua itu akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Ia menyebut penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum serta kebutuhan penyidikan. Namun, waktu pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs belum ditentukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu, kata dia, menjadi kesempatan bagi mereka untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil para tersangka. Kami berharap mereka hadir agar haknya untuk menyampaikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dapat dipenuhi,” ujar Iman.
Kasus ini berawal dari penyebaran tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu, yang kemudian terbukti tidak berdasar. Polisi menilai unggahan dan pernyataan yang disebarkan sejumlah pihak di media sosial telah mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik Presiden.
(Hariadi)






