Surat-Kabar.com – Jakarta | Pihak Lippo Group membantah keterlibatan perusahaan tersebut dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang belakangan menimbulkan perhatian publik serta kekecewaan dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).
“Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi tidak ada kaitannya dengan Lippo. Kami tidak ada komentar,” ujar James Riady kepada wartawan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (10/11/2025).
Kendati demikian, James menjelaskan bahwa pihaknya memang memiliki sebagian saham pada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), salah satu perusahaan yang turut menjadi pihak dalam sengketa tersebut.
“Lahan itu adalah milik perusahaan daerah yang bernama PT GMTD, yang merupakan perusahaan terbuka. Lippo hanya salah satu pemegang saham,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat empat pihak yang terlibat dalam perkara tanah tersebut.
Menurut Nusron, perkara yang kini mencuat kembali itu merupakan persoalan lama yang akarnya telah berlangsung sejak dekade 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.
Pihak-pihak yang disebut antara lain PT Hadji Kalla, PT GMTD yang berafiliasi dengan Lippo Group, serta dua individu, Mulyono dan Manyombalang Dg.Solong.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena pemerintah tengah melakukan pembenahan dan penataan ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki dua dasar hak yang berbeda.
Pertama, Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain itu, sengketa ini juga terkait dengan gugatan perdata oleh Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Namun demikian, secara hukum putusan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak serta-merta berlaku bagi pihak lain di lokasi yang sama.
Nusron menegaskan, berdasarkan fakta hukum yang ada, PT Hadji Kalla juga memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda. Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan klarifikasi dan penertiban agar permasalahan kepemilikan lahan di kawasan Tanjung Bunga dapat diselesaikan secara adil, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






