Sulbar | Surat-Kabar.com – Peristiwa pelanggaran norma rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sontak menggugah perhatian masyarakat setempat.
Seorang perempuan, yang masih berstatus istri sah sejak menikah pada 2023, dikenai sanksi adat berupa denda Rp10 juta setelah diketahui mengandung enam bulan hasil hubungan dengan pria idaman lain.
Perkara ini mencuat setelah perempuan tersebut meninggalkan suaminya selama kurang lebih satu tahun tanpa perceraian yang sah, lalu menjalin hubungan dengan seorang pria dari desa lain hingga berbadan dua. Tindakan ini dianggap mencederai tatanan adat dan ketertiban sosial masyarakat.
Menampung keresahan keluarga suami sah, aparat Polsek Tapalang bersama Bhabinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat menggelar musyawarah adat (problem solving) di Balai Desa.
Langkah ini ditempuh guna meredam potensi gejolak serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Musyawarah yang berlangsung secara kekeluargaan itu menghasilkan keputusan tegas, perempuan tersebut bersedia menerima sanksi adat berupa seda atau denda adat sebesar Rp10 juta.
Dana itu diserahkan kepada tokoh adat untuk kemudian diberikan kepada suaminya sebagai bentuk penutup aib dan pemulihan harga diri keluarga.
Kapolsek Tapalang, AKP H. Mino, menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur adat merupakan langkah preventif demi menjaga keharmonisan masyarakat.
“Kami berupaya agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dan kekeluargaan, tanpa mengesampingkan norma adat dan ketentuan hukum. Yang utama adalah mencegah timbulnya konflik horizontal,” ujar AKP Mino, Kamis (13/11/2025).
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Kedua pihak menerima hasil musyawarah dengan lapang dada dan sepakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Tapalang.(*)
(Nendra)






