Palu | Surat-Kabar.com – Dalam suasana yang tetap tertib dan diawasi aparat keamanan, puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers mengadakan penyampaian pendapat di depan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Minggu (16/11/2025).
Aksi ini muncul sebagai reaksi terhadap gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo, yang dinilai berpotensi mengganggu tatanan kehidupan pers nasional yang telah diatur negara.
Gerakan yang dikoordinasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah itu menegaskan bahwa seluruh unsur pers wajib memahami mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para peserta menyatakan, penyimpangan terhadap mekanisme resmi negara tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu stabilitas informasi publik.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menyatakan bahwa gugatan terhadap Tempo dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang luas bagi dunia pers.
“Jika gugatan ini diterima, maka langkah serupa bisa menjadi pola baru bagi pejabat lain, dan hal itu akan berdampak langsung pada fungsi pengawasan media,” ujarnya.
Koordinator aksi, Muhajir, menegaskan kembali bahwa negara telah menyediakan dua jalur resmi penyelesaian sengketa pers: hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi melalui Dewan Pers. Ia menilai pengalihan proses ke pengadilan umum merupakan tindakan yang tidak sesuai koridor hukum.
“Upaya membawa perkara ini ke luar mekanisme resmi adalah bentuk tekanan hukum yang dapat melemahkan peran pers sebagai pilar kontrol sosial,” ucapnya.
Lebih jauh, Muhajir menyoroti tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar sebagai hal yang tidak logis dan berpotensi menjadi alat pembungkam bagi institusi-institusi pers.
“Tuntutan seperti ini bukan saja mengancam Tempo, tetapi juga dapat mengganggu fungsi pers secara nasional,” tegasnya.
Para jurnalis dalam barisan KKJ Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk mempertahankan ruang kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam bingkai aturan negara. Mereka menolak segala bentuk intimidasi dan tindakan yang dapat menghambat tugas jurnalis serta aktivis yang menjalankan pelayanan publik.
Dalam pernyataannya, para peserta meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum mengambil sikap tegas agar seluruh sengketa pers tetap diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana mandat negara.
“Kami mendesak penghentian setiap upaya hukum yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers dan mengganggu ketertiban penyebaran informasi di Indonesia,” ujar Muhajir.(*)
(Aditya)






