Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus memperkuat upaya penertiban dan pengelolaan aset daerah melalui kegiatan rekonsiliasi kendaraan dinas milik sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Jumat (13/6/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Wali Kota Makassar kepada Kejari Makassar untuk melakukan pendampingan hukum dalam penertiban aset.
Rekonsiliasi kali ini difokuskan pada pendataan dan pengecekan fisik 51 unit kendaraan dinas yang berada di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Makassar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly, serta melibatkan tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
Kehadiran BPKAD sebagai instansi teknis pengelola aset daerah menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kendaraan dinas yang direkonsiliasi sesuai dengan data base Barang Milik Daerah (BMD). Tim BPKAD melakukan pencocokan data kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, tahun perolehan, hingga status penggunaannya.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menegaskan bahwa keterlibatan BPKAD dalam proses ini sangat krusial untuk memastikan legalitas dan akurasi data aset. Ia menyebut bahwa sinergi lintas instansi merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset negara dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Sekda Kota Makassar, A. Zulkifly, menambahkan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkot Makassar dalam memperbaiki manajemen aset. Ia mengapresiasi dukungan Kejari Makassar dan BPKAD yang bersama-sama bergerak untuk menata kembali aset kendaraan dinas agar tercatat, terpantau, dan termanfaatkan dengan optimal.
BPKAD Makassar sendiri menegaskan bahwa hasil rekonsiliasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan data aset daerah serta menjadi acuan dalam penertiban berikutnya di SKPD lainnya. Proses serupa akan terus dilaksanakan secara bertahap sebagai bagian dari program penertiban aset yang terintegrasi.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tata kelola kendaraan dinas dapat semakin transparan, akuntabel, dan memenuhi prinsip efisiensi penggunaan Barang Milik Daerah (BMD).
(Mahar)






