Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset milik daerah. Upaya tersebut diwujudkan lewat kegiatan rekonsiliasi dan penertiban kendaraan dinas yang digelar di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini merupakan rangkaian implementasi dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Wali Kota Makassar kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk membantu mempercepat penataan aset.
Rekonsiliasi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, dengan dukungan penuh dari BPKAD Kota Makassar selaku instansi teknis pengelola aset.
Dalam proses pengecekan lanjutan tersebut, tim melakukan verifikasi terhadap 51 unit kendaraan dinas untuk memastikan kesesuaian data, status kepemilikan, serta keberadaan fisik kendaraan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
BPKAD menekankan bahwa langkah verifikasi ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan meminimalisasi potensi kehilangan aset.
Meski demikian, masih ada tiga unit kendaraan yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari itu. BPKAD memastikan bahwa tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum ditertibkan akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, BPKAD menegaskan kembali bahwa penataan aset bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga memastikan setiap aset daerah benar-benar berada dalam pengawasan pemerintah. Rekonsiliasi kendaraan dinas menjadi salah satu langkah konkret dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset di Kota Makassar.
(Mahar)






