Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Pembela Rakyat (LSM PERAK) secara resmi telah melayangkan surat pengaduan kepada Wali Kota Makassar cq Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait adanya bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum (fasum) pada Jalan Statistik Pintu Nol Unhas, Kelurahan Tamalanrea indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat 27 November 2025.
Pengaduan ini tertuang dalam surat bernomor 035/LP/DPP-PSI/PERAK/XI/2025, yang dikirimkan hari ini, setelah LSM PERAK menerima laporan langsung dari masyarakat sekitar yang merasa aktivitas dan kenyamanannya terganggu oleh bangunan dimaksud.
Bangunan yang dilaporkan berupa usaha kost Pondok Bur Jaya, yang menurut laporan warga telah menutup akses keluar–masuk Pondok tersebut, mengganggu fungsi bahu jalan, serta menurunkan kenyamanan lingkungan sekitar.
Ketua Umum DPP LSM PERAK menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mengawal penegakan hukum, tata ruang, dan perlindungan hak masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas fasum dan menghalangi akses publik. LSM PERAK berkewajiban menindaklanjuti setiap aduan masyarakat agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas sesuai aturan.”
Dewan Pimpinan Pusat LSM PERAK
Dalam surat tersebut, LSM PERAK menekankan enam poin utama terkait dampak yang ditimbulkan, yaitu:
1. Menghambat akses keluar–masuk masyarakat setempat.
2. Mengganggu aktivitas usaha warga sekitar.
3. Mengganggu fungsi bahu jalan dan fasilitas umum.
4. Mengganggu hak atas hunian layak dan kenyamanan warga.
5. Menurunkan nilai estetika lingkungan.
6. Berpotensi memicu konflik sosial dan sengketa antarwarga.
LSM PERAK mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk:
Melakukan verifikasi lapangan sesegera mungkin.
Meninjau status kepemilikan dan legalitas bangunan.
Menegakkan aturan apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang, pemanfaatan fasum, maupun Perda ketertiban umum.
Sebagai lembaga kontrol publik, LSM PERAK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah memberikan penanganan sesuai prosedur hukum. (**)






