Surat-Kabar.com | Toraja – Proses eksekusi tiga rumah adat Tongkonan dan enam lumbung di Ka’pun, Kelurahan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (5/12/2025) berubah menjadi bentrokan antara aparat dan warga yang menolak pembongkaran.
Ratusan aparat gabungan dari Brimob, TNI, dan Satpol PP tiba di lokasi untuk melaksanakan eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedatangan mereka disambut penolakan keras. Warga melempari petugas dengan batu dan petasan, memaksa polisi menembakkan gas air mata untuk mengurai massa.
Namun situasi kembali memanas ketika warga melakukan serangan lanjutan berupa lemparan batu dan siraman air cabai. Aksi saling serang berlangsung hampir dua jam. Polisi kembali menembakkan gas air mata untuk mempersempit pergerakan massa dan mengamankan area eksekusi.
“Petugas tadi dilempari batu dan molotov,” ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan. Ia menyebut belasan orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit akibat bentrokan tersebut.
Aparat akhirnya mengerahkan kekuatan tambahan dan alat berat untuk membuka blokade jalan yang dipasang warga.
“Pihak yang kalah memblokade jalan, sehingga tindakan terukur kita ambil. Beberapa provokator juga telah diamankan,” jelas Budi.
Tanah yang menjadi lokasi Tongkonan Ka’pun yang disebut berusia sekitar tiga abad telah dipersengketakan sejak 1982. Setelah melalui proses hukum puluhan tahun, pengadilan memutuskan eksekusi dilakukan tahun ini karena perkara telah berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak tetap bersikukuh mengklaim lahan tersebut, menjadikan eksekusi sebagai langkah final penyelesaian sengketa.
(Adrian En)






