Surat-Kabar.com | Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengumumkan capaian tegas dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025. Melalui siaran pers resmi, institusi Adhyaksa itu menegaskan bahwa lebih dari Rp 39,2 miliar kerugian negara berhasil diselamatkan dari puluhan perkara yang diusut di seluruh wilayah Sulteng.
Angka tersebut merupakan total hasil kerja Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejari (Cabjari) yang bergerak paralel membongkar penyimpangan anggaran negara di berbagai kabupaten/kota.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng mencatat langkah progresif dan agresif. Sepanjang 2025, mereka menangani:
-
21 penyelidikan
-
11 penyidikan
-
Rp27,4 miliar penyelamatan kerugian negara
Capaian ini bukan hanya memenuhi target, tetapi melampaui dua kali lipat target anggaran (5 perkara) serta target Jaksa Agung (10 perkara).
Kejati Sulteng menegaskan telah menjalankan instruksi Jaksa Agung untuk menindak tegas pelaku korupsi berbasis asset recovery, dengan menyasar sektor-sektor strategis dan perkara kelas berat termasuk kasus yang menyeret kepala daerah serta kepala dinas di Sulteng.
Di tingkat kejaksaan negeri, pemberantasan korupsi tidak kalah agresif. Kejari se-Sulteng mencatat: 30 penyidikan, Rp9,9 miliar penyelamatan kerugian negara
Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, mayoritas terkait penyimpangan pengelolaan anggaran negara dan daerah.
Cabang kejaksaan negeri yang berada di wilayah geografis sulit juga mencatat kontribusi signifikan yakni, 8 penyidikan hingga Rp1,9 miliar uang negara dikembalikan.
Jika digabungkan, seluruh jajaran Adhyaksa di Sulteng berhasil menyelamatkan lebih dari Rp39,2 miliar dari tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H, menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi koruptor. Melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi di Sulteng akan dijalankan tanpa kompromi.
“Kami menjaga marwah institusi. Setiap rupiah uang negara harus kembali, dan setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa fokus penanganan 2025 bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi mengembalikan kerugian negara dan memastikan dana publik kembali ke masyarakat.
(Aditya)






