Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroDana Zakat Rp16,6...

Dana Zakat Rp16,6 Miliar Raib, Dua Eks Komisioner Baznas Enrekang Ditahan

Surat-Kabar.com | Enrekang – Dua mantan pengurus Baznas Enrekang berinisial HJ dan IK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara yang berlangsung sejak periode 2021 hingga 2024 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan yang dilakukan keduanya saat menjabat sebagai ketua dan komisioner Baznas.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana ZIS,” ujar Andi Fajar, Rabu (10/12/2025).

See also  Tilep 19 Ekor Sapi Bantuan Pemerintah, Eks Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka

Menurut hasil penyidikan, praktik yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan aturan syariah itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun berturut-turut, yakni pada 2021, 2022, 2023, dan 2024. Bukti permulaan yang cukup telah dikantongi penyidik untuk menjerat HJ dan IK.

“Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran aturan syariah dalam pengelolaan dana ZIS,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan IK langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Enrekang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 9 Desember 2025. Keduanya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Atas tindakan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, masing-masing jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka tambahan.

See also  Cuaca Ekstrem di Puncak Bawakaraeng: 65 Pendaki Sakit dan Satu Meninggal Saat Perayaan HUT ke-80 RI

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Andi Fajar.

Kasus ini telah menjerat lima tersangka lainnya yang ditangani oleh Kejati Sulsel. Mereka adalah empat mantan komisioner Baznas Enrekang dan seorang ASN Pemkab Enrekang berinisial S, B, KL, dan HK.

“Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, total kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar. Mereka telah dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang,” tutur Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, pekan lalu.

(Adrian N)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.