Surat-Kabar.com | Sidrap – Tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022–2024. Mereka adalah MBL selaku ketua, H selaku bendahara, dan AJ selaku sekretaris KONI Sidrap periode 2020–2024.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, Rabu (10/12/2025). Ia menyebut penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan ketiga pengurus inti tersebut sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022 sampai 2024,” jelas Adhi.
Dari hasil penyidikan, terungkap tiga pola utama penyimpangan. Mulai dari mark up anggaran, pertanggungjawaban fiktif, hingga penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. Penyidik menemukan dokumen yang dipalsukan, rincian belanja yang direkayasa, hingga kegiatan yang dilaporkan namun tidak pernah terlaksana.
“Kegiatan yang dilaporkan tidak sesuai realisasi. Ada nota belanja yang tidak pernah terjadi. Bahkan beberapa anggaran mengalami penggelembungan,” kata Adhi.
Penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp728,4 juta. Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Sidrap untuk menghindari risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kerugian negara mencapai Rp728.400.000. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” tegas Adhi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Adhi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tutupnya.
(M.Ilham)






