Surat-Kabar.com | Sulbar – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju menyeret eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju sebagai tersangka.
Mantan pejabat tersebut, Basit, diduga terlibat dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju.
Selain Basit, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Mamuju berinisial AS, serta dua pihak swasta masing-masing berinisial AD dan ZI sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat Komisaris Besar Polisi Abd Azis mengatakan jumlah tersangka dalam perkara tersebut telah mencapai empat orang.
“Sudah empat tersangka,” ujar Azis, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, Basit, AD, dan ZI lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam (6/11/2025). Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, penyidik kembali menetapkan AS yang pada saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju guna kepentingan penyidikan.
“Mereka sudah ditahan,” katanya.
Azis menyebutkan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Kerugian tersebut dinyatakan sebagai kerugian total karena pekerjaan tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya.
“Rp 1,8 miliar, total lost. Sisanya sekitar 11 persen merupakan pajak,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit kendaraan roda empat dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi secara terbuka setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
“Kalau sudah semua oke, nanti dirilis,” pungkas Azis.
Diketahui, proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju yang berlokasi di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan nilai anggaran lebih dari Rp 2 miliar pada tahun anggaran 2022/2023. Hingga kini, proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Mamuju tersebut belum selesai dikerjakan.
(A.Musakkir)






