Surat-Kabar.com | Makassar – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 resmi naik menjadi Rp4.148.719 per bulan. Angka ini ditetapkan Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota sebagai bentuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Besaran UMK tersebut meningkat Rp268.583 dibandingkan UMK Makassar 2025 yang berada di angka Rp3.880.136. Kenaikan sebesar 6,92 persen itu menjadi salah satu kenaikan tertinggi di Sulawesi Selatan dan menempatkan Makassar di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Penetapan UMK Makassar 2026 diumumkan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/6/2025.
Pengumuman dilakukan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025), dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman serta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan, besaran UMK tersebut telah melalui proses pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Kota yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Nilai UMK Makassar 2026 sudah disepakati sebelum diumumkan secara resmi. Kenaikannya mencapai 6,92 persen dan dihitung berdasarkan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Munafri.
Menurut Munafri, pemerintah daerah berada pada posisi penengah dalam menyelaraskan kepentingan dunia usaha dan kebutuhan pekerja. Kenaikan UMK diharapkan mampu meningkatkan daya beli buruh tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.
“Keseimbangan menjadi kunci. Kesejahteraan pekerja harus naik, tapi iklim investasi juga harus tetap terjaga,” tegasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan, perhitungan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam pembahasan, disepakati penggunaan indeks alfa sebesar 0,8 sebagai titik temu antara usulan pengusaha dan serikat pekerja.
“Dengan formula UMK 2025 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8, total kenaikan mencapai 6,92 persen atau Rp268.583,” jelas Nielma.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor strategis. Usulan tersebut mencakup sektor pengolahan makanan, pengangkutan dan pergudangan, serta sektor energi dan utilitas, dengan besaran di atas UMK umum.
Penetapan UMK Makassar 2026 diharapkan dapat memperkuat daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Kota Makassar.
(Mahar)






