Surat-Kabar.com | Sulteng – Lima nyawa warga sipil di Sulawesi Tengah terhenti. Tapi proses hukum atas kematian mereka seperti ikut membeku. Hingga akhir 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat kelima perkara itu tak juga menampakkan arah penyelesaian. Hak hidup dan hak atas keadilan yang dijamin konstitusi tersendat di ruang penyelidikan.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut penanganan kasus-kasus tersebut cenderung mandek. Penyidikan berjalan lamban, informasi minim, dan keluarga korban dibiarkan menunggu tanpa tenggat waktu yang jelas.
“Ini bukan sekadar soal lambat, tapi soal arah penegakan hukum yang tidak terlihat,” kata Livand di Palu, Senin (5/1/2026).
Menurut Komnas HAM, seluruh perkara itu berangkat dari pengaduan dugaan pelanggaran hak hidup baik akibat pembunuhan maupun kekerasan yang berujung kematian. Dalam beberapa kasus, temuan awal justru tak diikuti pengusutan menyeluruh. Situasi ini, kata Livand, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan hak hidup sebagai hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Pasal 28A menjamin hak untuk hidup, sementara Pasal 28D ayat (1) menegaskan hak atas kepastian hukum yang adil. Ketika perkara kematian tak bergerak, jaminan konstitusional itu dipertanyakan relevansinya.
Kasus kematian Salsabila Prawira alias Caca di Kabupaten Poso menjadi salah satu potret paling suram. Hingga kini, penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab belum terungkap. Komnas HAM mencatat dugaan eksploitasi seksual terhadap korban, serta indikasi keterkaitan lokasi kejadian dengan peredaran narkotika.
“Perkara ini seperti dibiarkan masuk lorong gelap,” ujar Livand. “Tidak hanya soal kematian, tapi juga kegagalan melindungi hak anak.”
Di Kabupaten Buol, kematian Serla Pangeran memunculkan desakan agar kepolisian membuka fakta secara transparan. Namun waktu berjalan tanpa kejelasan yang sepadan. Publik bertanya, sejauh mana perkara ini benar-benar diusut?
Pertanyaan serupa mengemuka dalam kasus Aryanto Kasukung di Kabupaten Tolitoli. Hasil visum menunjukkan indikasi kekerasan sebelum korban meninggal. Tapi perkembangan penyidikan nyaris tak terdengar. Minimnya informasi justru memicu spekulasi, sesuatu yang seharusnya bisa dicegah dengan keterbukaan.
Di Kota Palu, ibu kota provinsi, kematian Afif Siraju menjadi cermin lain. Jika perkara kematian di pusat pemerintahan daerah saja berlarut-larut, bagaimana nasib perkara serupa di wilayah yang lebih jauh dari sorotan?
Sorotan paling tajam mengarah pada kematian Rian alias Bekam, pemuda asal Banggai Laut. Dugaan keterlibatan oknum kepolisian membuka pertanyaan serius, terutama ketika pendekatan keadilan restoratif mengemuka dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa.
“Keadilan restoratif bukan jalan pintas untuk perkara yang merampas hak hidup,” kata Livand. “Hak hidup tidak bisa dinegosiasikan.”
Bagi Komnas HAM, janji penyelidikan tanpa kejelasan hanya memperpanjang penderitaan keluarga korban. Tanpa pengungkapan fakta hukum yang diuji secara terbuka di pengadilan, lima kematian itu berisiko menjadi statistik sunyi dan keadilan kembali tertinggal di belakang garis akhir.
(Aditya)






