Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroPTDH Guru Makassar...

PTDH Guru Makassar Dipertanyakan di DPRD, L-Kompleks: Berpotensi Batal Demi Hukum

Surat-Kabar.com | Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai polemik dugaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang tenaga pendidik di Kota Makassar, Kamis (8/1/2026).

Forum ini menjadi ruang klarifikasi atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang berujung pada penjatuhan sanksi administratif paling berat dalam sistem kepegawaian.

RDP tersebut menindaklanjuti pengaduan Muhammad Yusran, S.Pd., M.Hum., yang mengklaim dirinya dijatuhi sanksi administratif paling berat dalam sistem kepegawaian (PTDH) setelah adanya laporan ugaan pungutan liar (pungli) dari oknum lembaga swadaya masyarakat.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi dan Kota Makassar, hingga pihak sekolah dan organisasi profesi guru. DPRD berharap RDP ini mampu mengurai secara utuh dasar hukum penjatuhan sanksi, proses pemeriksaan yang ditempuh, serta proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan.

See also  Sopir Diperas Rp30 Juta di Gowa, Polisi Gadungan Ternyata Oknum Prajurit TNI Aktif!

Dalam RDP itu, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) turut hadir sebagai undangan resmi. Kehadiran L-Kompleks dinilai penting untuk memberikan perspektif terkait peran lembaga swadaya masyarakat dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, secara tegas mengkritisi keabsahan keputusan PTDH terhadap Muhammad Yusran yang ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Sudirman Sulaiman.

Menurut Ruslan, keputusan tersebut berpotensi tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan mengandung cacat kewenangan.

Ruslan menilai, dalam sistem administrasi pemerintahan, pejabat berstatus pelaksana tugas memiliki keterbatasan kewenangan, khususnya dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung terhadap status kepegawaian seseorang.

See also  Wali Kota Manado Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Inovasi

“PTDH adalah sanksi administratif paling berat. Jika keputusan itu ditandatangani oleh pejabat berstatus Plt tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka secara hukum keputusan tersebut patut dipertanyakan,” ujar Ruslan saat ditemui surat-kabar.com setelah RDP, JKamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, apabila keputusan PTDH tersebut tidak didahului oleh prosedur pemeriksaan yang lengkap dan tidak ditetapkan oleh pejabat definitif yang berwenang, maka keputusan itu berpotensi batal demi hukum.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap sanksinya, melainkan soal siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi tersebut. Jika kewenangan Plt dilampaui, maka keputusan itu tidak sah sejak awal,” tegasnya.

Ruslan juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam administrasi pemerintahan, terutama ketika keputusan yang diambil menyangkut hak konstitusional aparatur negara dan kepastian hukum.

See also  Viral Menu Berulat, Program MBG Kembali Tuai Gelombang Protes

L-Kompleks, lanjut Ruslan, mendorong DPRD serta aparat pengawas internal pemerintah untuk secara objektif menguji legal standing keputusan PTDH tersebut, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pelaksana tugas kepala daerah.

(Mahendra.Hr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.