Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroNarasi “Nihil Tambang...

Narasi “Nihil Tambang Ilegal” di Poboya Dipertanyakan, L-Kompleks: Realitas Lapangan Tak Terbaca

Surat-Kabar.com | Sulteng – Klaim kepolisian yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, memunculkan tanda tanya besar.

Di tengah laporan kerusakan lingkungan, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, dan aktivitas pengolahan emas yang terus berlangsung, pernyataan tersebut justru memunculkan kesan adanya jarak lebar antara narasi resmi dan realitas lapangan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai klaim “nihil tambang ilegal” terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi menutup ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya.

“Kalau ukuran ilegal atau tidak hanya dilihat dari status konsesi, maka fungsi pengawasan negara berhenti di atas kertas,” kata Safri, Rabu (14/1/2026).

Safri menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menempatkan legalitas pada subjek hukum dan perizinannya, bukan semata pada wilayah.

See also  Ribuan Honorer Mamuju Menanti Kepastian Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Artinya, siapa pun yang menambang atau mengolah emas tanpa IUP, IPR, atau kerja sama sah dengan pemegang Kontrak Karya, tetap melanggar hukummeski berada di dalam konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

“Logika hukum kita sederhana, izin melekat pada pelaku, bukan pada tanahnya,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, Safri melihat penegakan hukum di Poboya seolah berhenti pada klaim administratif. Ia menilai, pendekatan ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya dimana aktivitas tanpa izin tidak ditindak, tetapi juga tidak secara terbuka dilegalkan.

“Ketika aparat menyatakan tidak ada PETI, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan, publik berhak bertanya: hukum ini sedang ditegakkan atau sedang ditunda?” katanya.

See also  Ngeri! Homoseksual Jadi Penyumbang Tertinggi Kasus HIV AIDS di Makassar

Sorotan lebih tajam disampaikan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), menilai narasi “nihil tambang ilegal” berpotensi menjadi justifikasi tidak langsung atas pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.

“Kami tidak menuduh. Tapi pola ini berulang, aktivitas ada, dampak ada, keluhan warga ada, sementara penindakan nyaris tak terdengar. Dalam situasi seperti ini, publik wajar menduga adanya pembiaran struktural,” ujar Sekjend L-kompleks, Ruslan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Ruslan, aktivitas pengolahan emas illegal termasuk dugaan perendaman menggunakan sianida bukan isu baru di Poboya. Indikasi tersebut, kata dia, seharusnya cukup untuk memicu langkah penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.

“Kalau negara hadir, yang pertama diselamatkan adalah manusia dan lingkungannya. Kalau justru yang dipertahankan adalah narasi administratif, ada yang keliru dalam prioritas,” katanya.

See also  Disdik Palu Larang Keras Penjualan LKS di Sekolah, Dorong Guru Lebih Inovatif

L-Kompleks menilai, absennya penindakan tegas berisiko menciptakan normalisasi kejahatan lingkungan. Aktivitas ilegal tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai praktik yang ‘diterima’ karena terus berlangsung tanpa konsekuensi.

“Dalam jangka panjang, ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Ruslan.

Baik DPRD maupun L-Kompleks mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk membuka secara transparan penanganan Poboya: siapa saja yang beraktivitas, dasar hukum apa yang mereka gunakan, serta mengapa praktik tersebut tidak diikuti penindakan hukum yang terukur.

“Publik tidak sedang menuntut sensasi. Publik menuntut kejelasan. Ketika negara memilih diam atau menyangkal, kecurigaan publik tumbuh dengan sendirinya,” pungkas Ruslan.

(Hrd)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.