Surat-Kabar.com -Palu | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu menegaskan larangan keras terhadap praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk mencegah komersialisasi pendidikan sekaligus menumbuhkan kreativitas guru dalam menyusun bahan ajar.
Kepala Bidang Teknis Pelaksana Satuan Pendidikan SD Disdik Palu, Ahmadi, mengatakan praktik penjualan LKS bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tidak mendidik.
“Penjualan LKS di sekolah tidak dibenarkan. Kami terus melakukan sosialisasi karena praktik itu justru menghambat kreativitas guru,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, guru seharusnya membuat model pembelajaran sendiri yang sesuai kurikulum, bukan bergantung pada LKS yang bersifat seragam dan sekali pakai.
Ahmadi menyinggung Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam aturan tersebut, dana BOS harus dikelola secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam pembelian buku ajar.
“Dana BOS bisa digunakan untuk membeli buku cetak minimal 10 persen, tapi bukan untuk LKS. Kalau orang tua ingin membeli LKS di toko, itu hak mereka. Tapi sekolah tidak boleh menjual,” tegasnya.
Ia juga memaparkan, 20 persen dana BOS dialokasikan untuk sarana prasarana dan 20 persen lainnya untuk membayar tenaga honorer. Disdik membuka ruang pelaporan bagi masyarakat jika menemukan sekolah yang masih melakukan praktik penjualan LKS.
“Kalau ada penjualan LKS, laporkan ke kami. Sudah ada sekolah yang kami tegur agar tidak mengulangi, meskipun berdalih atas kesepakatan orang tua,” tambahnya.
Langkah Disdik Palu ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan serta memastikan proses belajar-mengajar berlangsung tanpa beban tambahan bagi orang tua murid.
(Aditya)






