Surat-Kabar.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, Rabu (14/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Eva Meliani Pasaribu, anak almarhum wartawan Riko Sempurna Pasaribu, menyampaikan kesaksian terkait peristiwa pembunuhan berencana melalui pembakaran yang menewaskan seluruh anggota keluarganya.
Eva mengungkapkan, sebelum peristiwa pembakaran terjadi, ayahnya sempat memberitakan praktik bisnis judi yang diduga dibekingi oknum anggota TNI. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang disampaikan di persidangan, almarhum disebut pernah didatangi seorang prajurit TNI bernama Kopral Dua (Koptu) Herman Bukit, yang meminta agar pemberitaan tersebut diturunkan.
Dalam keterangannya, Eva juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan pelaku yang berasal dari unsur militer. Menurutnya, pelaku dari kalangan sipil diproses secara terbuka, sementara penanganan terhadap oknum militer dinilai tertutup, minim informasi, dan tanpa pengawasan publik.
Ia menyatakan kekhawatirannya atas ketimpangan penegakan hukum tersebut karena dinilai mencederai rasa keadilan bagi korban serta merusak kepercayaan publik terhadap perlindungan kebebasan pers. Hingga kini, meski dugaan keterlibatan telah disampaikan dalam proses hukum, Koptu Herman Bukit disebut masih bebas dan aktif menjalankan tugas.
Melalui sidang uji materiil ini, Eva berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonan pengujian UU TNI agar tidak lagi terjadi perbedaan perlakuan hukum antara warga sipil dan anggota militer, serta untuk memastikan keadilan bagi para korban.
(Hariadi)






