Surat-Kabar.com – Jakrta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Senin (10/11/2025), resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Nadiem tiba di Gedung Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 pagi dengan pengawalan ketat petugas. Wajahnya tampak tenang meski sesekali menunduk. Kepada wartawan, ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Saya alhamdulillah dalam keadaan sehat. Walaupun masa ini berat, saya yakin Allah SWT akan berpihak pada yang benar,” ujarnya singkat.
Pendiri Gojek itu ditahan sejak 4 September lalu di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Ia mengaku belum bertemu keluarganya lebih dari dua bulan, namun tetap berharap keadilan ditegakkan.
“Mohon doa dari masyarakat agar saya diberi kekuatan menghadapi ujian ini,” katanya.
Di sela pelimpahan, istri Nadiem, Franka Franklin, tampak hadir mendampingi suaminya. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyatakan keyakinannya bahwa sang suami bekerja jujur selama menjabat.
“Kami percaya Mas Nadiem menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak mengambil apa yang bukan haknya,” ujar Franka.
Bersamaan dengan pelimpahan Nadiem, tiga tersangka lain turut diserahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP; dan Ibrahim Arief, konsultan perorangan di Kemendikbudristek.
Sementara Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, masih buron dan sedang dalam pencarian aparat.
“Empat tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan kepada jaksa. Untuk satu tersangka lainnya masih kami kejar,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejagung, Anang.
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019–2022. Proyek bernilai triliunan rupiah itu diduga sarat penyimpangan, termasuk penggelembungan harga dan pengaturan tender pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Kejaksaan memastikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
Jaksa kini tengah menyusun dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan siap menghadapi persidangan secara terbuka.
“Kami menghormati seluruh mekanisme hukum. Harapan kami, persidangan nanti akan membuktikan bahwa Pak Nadiem tidak terlibat dalam praktik korupsi,” kata salah seorang pengacaranya.
Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Publik kini menantikan pembuktian di pengadilan terhadap perkara yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar itu.
(Hariadi)






