Surat-Kabar.com | Jakarta – Pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang mengklaim tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dipatahkan langsung oleh konstruksi hukum pidana itu sendiri.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, korupsi bukanlah soal ada atau tidaknya uang yang mampir ke rekening pribadi pejabat. Dalih “tidak menikmati hasil” dinilainya justru kerap dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Dalam hukum pidana, orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya jelas: memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” ujar Mahfud, Senin (19/1/2026).
Mahfud menyoroti inti persoalan yang kerap luput dari perdebatan publik: penyalahgunaan kewenangan. Begitu sebuah kebijakan dibuat dan pelaksanaannya terbukti merugikan keuangan negara, sementara pihak lain menikmati keuntungan, unsur tindak pidana korupsi telah berdiri tanpa perlu pembuktian bahwa pembuat kebijakan ikut menikmati hasilnya.
“Dia tidak dapat sepeser pun, tapi kebijakannya membuat orang lain untung. Kalau negara dirugikan, itu sudah korupsi,” kata Mahfud.
Karena itu, menurut Mahfud, pengadilan seharusnya tidak terjebak pada klaim moralitas personal atau pernyataan “bersih”. Fokus utama persidangan justru terletak pada pembongkaran motif, desain kebijakan, serta ada tidaknya niat jahat (mens rea) sejak tahap perencanaan pengadaan.
Pernyataan Nadiem berbanding terbalik dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan, jaksa memaparkan dugaan kerugian negara dalam skala masif dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 proyek yang sejak awal digadang-gadang sebagai lompatan transformasi pendidikan.
Jaksa menduga Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar. Total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut disebut mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian itu ditengarai lahir dari dua sumber utama. Pertama, dugaan penggelembungan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun. Kedua, pengadaan Content Delivery Network (CDN) senilai Rp621 miliar yang dalam praktiknya dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi proses belajar-mengajar.
Jaksa menyebut perkara ini bukan kerja satu tangan. Sedikitnya 24 pihak lain diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Tiga di antaranya merupakan pejabat teras Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih yang kini diseret ke meja hijau dengan ancaman pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Hariadi)






