Surat-Kabar.com | Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Yaqut menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan menunjukkan gugatan itu terdaftar pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang diambil tersangka. Namun ia menegaskan penetapan Yaqut telah melalui proses penyidikan yang dinilai memenuhi standar pembuktian awal.
“Pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara. KPK memandang itu sebagai bagian dari mekanisme uji dalam sistem peradilan pidana,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti, baik secara formil maupun materiil. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Kasus ini berpusat pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2023–2024 sebanyak 20 ribu jemaah. KPK menduga pembagian kuota dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus dilakukan secara sepihak dan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan itu diduga berdampak langsung pada hilangnya hak sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. Penyidik menaksir potensi kerugian negara dalam perkara ini melampaui Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan telah mengonfirmasi bahwa pengelolaan kuota haji termasuk kategori keuangan negara.
“Penyidikan masih berjalan. Salah satu fokusnya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.






