Surat-Kabar.com | Gowa – Seorang pria berusia 47 tahun diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan warga yang memergokinya di dalam kamar korban.
Peristiwa itu terjadi Selasa (10/2/2026), sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengatakan pelaku berinisial MR masuk ke rumah korban saat perempuan berusia 82 tahun itu sedang tertidur.
Menurut Nida, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang warga yang curiga melihat MR masuk ke rumah korban. Saksi kemudian mengikuti pelaku hingga ke dalam rumah.
“Saksi melihat pelaku masuk ke kamar korban dan langsung memeluk serta mencium korban saat korban sedang tertidur,” kata Nida di Mapolres Gowa, Rabu (11/2/2026).
Korban diketahui tinggal bersama anaknya. Karena kondisi usia lanjut, korban lebih banyak menghabiskan waktu di dalam kamar. Pada malam kejadian, pintu rumah dan kamar korban tidak terkunci.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera mendatangi rumah korban, plaku sempat diamankan massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Petugas membawa MR ke kantor Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku melakukan perbuatannya setelah menenggak minuman keras tradisional. “Saya habis minum ballo dan khilaf,” ujar MR kepada penyidik.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap lansia, Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Gowa.
(DL)






