Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroDesa Bontomate’ne Empat...

Desa Bontomate’ne Empat Kali Mangkir Sidang KI, L-Kompleks: Langgar Konstitusi dan Terancam Pidana

Surat-Kabar.com | Makassar – Sengketa informasi publik antara Juhaib dan Pemerintah Desa Bontomate’ne memasuki fase genting. Hingga pemeriksaan awal keempat di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, pihak termohon belum pernah sekalipun menghadiri persidangan.

Perkara bernomor 031/VIII/KI.SS-PS/2025 itu mempertemukan Juhaib sebagai pemohon melawan Pemerintah Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WITA, di Ruang Sidang Komisi Informasi, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.

Pada pemeriksaan awal pertama, pemerintah desa tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Pemeriksaan awal kedua digelar hasilnya tetap sama. Majelis kembali memberi kesempatan pada pemeriksaan awal ketiga. Kursi termohon tetap kosong. Kini, menjelang pemeriksaan awal keempat, belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak desa.

See also  Toilet Sekolah Rp166 Juta Disorot, Kadisdik Parepare Diperiksa

Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menilai ketidakhadiran berulang tersebut sebagai bentuk pengabaian hak konstitusional warga.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketika badan publik menghindari proses sengketa informasi, itu berarti mengabaikan hak konstitusional warga,” ujar Ruslan, Sabtu (14/2/2026).

Ia menegaskan, kewajiban badan publik diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Undang-undang itu mewajibkan badan publik menyediakan dan/atau memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya serta tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

Menurut Ruslan, ketidakhadiran berulang setelah dipanggil secara sah dapat memperkuat dugaan adanya penghindaran kewajiban membuka informasi.

See also  Kejati Sulteng Bongkar Korupsi Sepanjang 2025, Rp39 Miliar Uang Negara Diselamatkan

“Pasal 52 UU KIP tegas menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia sehingga merugikan orang lain dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak lima juta rupiah,” katanya.

Ia juga mengingatkan Pasal 53 UU KIP yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghancurkan, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik.

Lebih jauh, Ruslan menyinggung potensi jerat pidana lain apabila terdapat unsur kesengajaan dalam menghalangi proses hukum. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 216 ayat (1), yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi atau menyelidiki, dapat dipidana.

See also  Empat Toko Fiktif Jadi Modus Korupsi Dana BOS di Kabupaten Gowa

“Komisi Informasi adalah lembaga negara yang menjalankan perintah undang-undang. Jika panggilan resmi yang sah dan patut diabaikan berulang kali tanpa alasan yang dapat dibenarkan, itu bukan sekadar sikap tidak kooperatif itu bisa masuk kategori tidak menaati perintah pejabat yang berwenang,” ujar Ruslan.

Ia menegaskan, pembiaran sikap mangkir akan merusak sistem keterbukaan informasi. “Kalau badan publik merasa bisa mengabaikan panggilan lembaga negara tanpa konsekuensi, maka wibawa hukum dipertaruhkan,” katanya..

Redaksi telah berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Desa Bontomate’ne. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons resmi terkait proses sengketa tersebut.

(DL)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.