Surat-Kabar.com | Sebuah koper mencurigakan ditemukan di sudut rumah seorang anggota polisi di wilayah Tangerang. Saat dibuka, isinya bukan pakaian atau dokumen, melainkan sabu, pil ekstasi, hingga ketamin.
Temuan itu segera mengarah ke satu nama, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dari koper inilah penyidik menelusuri alur yang disebut menghubungkan bandar narkoba dengan seorang perwira kepolisian.
Mabes Polri menyebut barang haram itu berasal dari jaringan bandar dan berujung di tangan Didik melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML. Jalur distribusi tersebut menempatkan aparat penindak di sisi penerima fakta yang membuat perkara ini tak lagi sekadar kasus penyalahgunaan pribadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba yang ditemukan pada Didik diperoleh melalui ML yang terhubung dengan bandar berinisial E.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026).
Pernyataan itu menempatkan perkara ini bukan sekadar penyalahgunaan individu, tetapi menunjukkan adanya jalur pasokan dari bandar ke aparat kepolisian di wilayah Bima.
Perkara ini menguat setelah penyidik memastikan koper berisi narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita di Tangerang dikaitkan dengan Didik. Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam penetapan status tersangka terhadapnya dalam perkara dugaan peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita menunjukkan beragam jenis narkotika dan psikotropika. Polisi mencatat adanya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir beserta dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram. Variasi jenis dan jumlah barang ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik menerapkan jerat pasal peredaran.
Meski demikian, polisi menyebut narkoba tersebut diambil untuk digunakan sendiri. Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa barang tersebut memang diperoleh untuk konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Dalam aspek hukum, Didik disangka melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang dikaitkan dengan Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan jerat berlapis tersebut, ia berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Meski disebut untuk konsumsi pribadi, penyidik masih menelusuri jalur pasokan dari bandar berinisial E ke aparat serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya soal penggunaan, melainkan bagaimana aliran narkoba bisa menembus lingkaran penegak hukum.
(Hariadi)






