Surat-Kabar.com | Penanganan dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Desa Batujala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Kasus yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Koordinator wilayah DPP L-Kompleks, Djuhaib Lewa, mengatakan peningkatan status perkara yang telah dilaporkan tersebut diperoleh setelah pihaknya mengonfirmasi langsung ke kejaksaan.
“Setelah kami mengonfirmasi ke kejaksaan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek air bersih yang bersumber dari DAU Earmark tahun anggaran 2023–2024 sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhaib kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Status penyidikan menandakan jaksa menilai telah ada dugaan tindak pidana dan mulai mengumpulkan alat bukti secara lebih intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan dokumen keuangan proyek.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak diikuti keberanian menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Ia mengingatkan perkara korupsi proyek desa kerap berhenti tanpa kejelasan hukum.
“Naiknya ke penyidikan harus diikuti langkah konkret. Jangan sampai publik hanya disuguhi proses tanpa hasil. Kalau bukti sudah cukup, kejaksaan wajib segera menetapkan tersangka,” ujar Ruslan.
Ia juga menilai kasus ini menyangkut layanan dasar masyarakat sehingga penanganannya tidak boleh lambat.
“Ini bukan proyek biasa, Air bersih adalah kebutuhan pokok warga. Jika anggaran ratusan juta rupiah tidak menghasilkan fasilitas yang layak, maka ada persoalan serius yang harus diusut sampai tuntas,” katanya.
Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan senilai sekitar Rp385 juta tersebut sebelumnya dilaporkan L-Kompleks karena diduga tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi fisik.
Investigasi pelapor menemukan sejumlah komponen pekerjaan mulai dari sumur bor, reservoir, jaringan pipa, hingga sambungan rumah dinilai tidak mencerminkan besaran anggaran dalam dokumen perencanaan.
Empat pengelola proyek dari Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Rajawali sebelumnya telah dicantumkan dalam laporan karena dianggap memiliki peran dalam perencanaan dan penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek dari Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Rajawali belum memberikan tanggapan resmi, termasuk KKM Barana yang disebut sebagai salah satu pihak pengelola proyek, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum merespons.
Masuknya perkara ke tahap penyidikan membuat warga di Kabupaten Jeneponto kini menunggu langkah berikutnya dari kejaksaan apakah kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka atau kembali menguap seperti sejumlah perkara proyek desa sebelumnya.
(Anri S)






