Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroEmpat Prajurit TNI...

Empat Prajurit TNI Hanya Dijerat Penganiayaan, L-Kompleks: Ini Pengerdilan Kejahatan

Surat-Kabar.com | Penetapan pasal terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu kritik keras.

Penyidik militer dinilai menurunkan kelas kejahatan dengan hanya menjerat pelaku menggunakan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan para tersangka terancam hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.

Namun, pilihan pasal ini langsung dipersoalkan karena dianggap tidak sebanding dengan karakter serangan penyiraman air keras yang berpotensi membunuh.

Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menuduga penyidik TNI sengaja bermain aman dengan menggunakan pasal yang lebih ringan.

“Ini bukan sekedar keliru ini berbahaya serangan dengan air keras itu bukan penganiayaan biasa itu metode yang bisa membunuh. Kalau tetap dipaksakan jadi penganiayaan, publik berhak curiga ada upaya melindungi pelaku,” kata Ruslan, Senin (23/3/2026).

See also  Korupsi Proyek Internet, Eks Sekdis Kominfo Maros Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Menurut dia, seluruh unsur percobaan pembunuhan berencana sebenarnya sudah terang ada perencanaan, pemilihan alat berbahaya, dan risiko fatal terhadap korban.

Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut seharusnya dijerat Pasal 459 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau mati.

“Selisih ancaman hukumannya bukan angka kecil, dari 7 tahun ke 20 tahun atau lebih, Ini bukan soal tafsir hukum, ini soal keberanian atau justru keberpihakan,” ujar Ruslan.

Ia menyebut penggunaan Pasal 467 sebagai bentuk pengerdilan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

“Kalau serangan sekejam ini hanya dianggap penganiayaan, maka negara sedang menetapkan standar rendah terhadap perlindungan nyawa manusia.” tegas Ruslan.

Kritik juga mengarah pada transparansi penyidikan di tubuh militer. Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengapa unsur percobaan pembunuhan berencana diabaikan, padahal modus serangan dinilai ekstrem.

See also  Tenaga Kerja Asing Melonjak di Kolaka, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Ruslan memperingatkan dampak jangka panjang dari konstruksi pasal ini, “Ini bisa jadi preseden buruk. Besok-besok serangan serius terhadap warga sipil cukup dipoles jadi penganiayaan Itu berbahaya bagi rasa keadilan.” tutup Ruslan.

Di tengah sorotan publik, tekanan agar pasal diperberat terus menguat. Bagi L-Kompleks, perkara ini bukan sekadar mengadili pelaku, tetapi menguji apakah hukum ditegakkan apa adanya atau disesuaikan demi kepentingan tertentu.

(Anri S)

 

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.