Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroDigugat ke MK,...

Digugat ke MK, Program MBG Disebut Kendaraan Kekuasaan Fiskal Pemerintah

Surat-Kabar.com | Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai kebijakan andalan pemerintah justru digugat ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/4/2026).

Koalisi masyarakat sipil menilai program tersebut tidak sekedar kebijakan sosial, melainkan instrumen kekuasaan fiskal yang dipaksakan melalui APBN tanpa dasar hukum yang memadai.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, koalisi MBG Watch menuding pemerintah menggunakan anggaran negara sebagai “jalan pintas” untuk menjalankan program berskala nasional tanpa melalui proses legislasi.

Pemohon terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, bersama M. Busyro Muqoddas dan dua warga lainnya.

Kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut MBG telah dijadikan pintu masuk dominasi kekuasaan eksekutif atas kebijakan publik.

See also  PPATK Buka Blokir 100 Juta Rekening Dormant, Kebijakan Tuai Kritik Netizen

“Pemerintah menggunakan APBN untuk menjalankan program strategis tanpa undang-undang sektoral. Ini bukan sekadar kebijakan, ini penyalahgunaan kewenangan fiskal,” ujarnya di ruang sidang.

Menurut pemohon, sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 memberi keleluasaan berlebihan kepada pemerintah untuk menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden. Celah ini dimanfaatkan untuk memastikan program MBG tetap berjalan, meski tanpa landasan hukum setingkat undang-undang.

Alih-alih melalui proses legislasi yang mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik, MBG justru “diselundupkan” ke dalam struktur anggaran. Dampaknya, arah kebijakan negara berubah hanya lewat pengaturan alokasi dana.

“APBN dipakai bukan untuk menjalankan kebijakan, tetapi untuk menciptakan kebijakan,” kata pemohon dalam berkasnya.

Koalisi menilai praktik ini sebagai bentuk budgetary abuse of power yang sudah bersifat structural,kekuasaan fiskal presiden, menurut mereka, telah menjelma menjadi alat dominan yang mengendalikan prioritas pembangunan tanpa kontrol legislasi yang memadai sebuah gejala yang mereka sebut sebagai otoritarianisme fiskal.

See also  Pimpinan Daerah dan ASN Morowali Utara Jalani Tes Urine

Sorotan paling tajam diarahkan pada besarnya alokasi anggaran MBG. Pemohon menyebut anggaran program tersebut jauh melampaui sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Ketimpangan ini dinilai bukan hanya soal prioritas, tetapi juga ancaman terhadap pemenuhan hak dasar warga negara.

Lebih jauh, ketiadaan regulasi khusus mengenai MBG membuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi kabur, Pemohon bahkan menyinggung dugaan kasus keracunan dalam pelaksanaan program tersebut sebagai indikasi lemahnya perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatasi tafsir pasal-pasal dalam UU APBN agar tidak menjadi “cek kosong” bagi pemerintah untuk mengatur ulang anggaran sesuka hati. Mereka juga mendesak agar setiap kebijakan strategis, termasuk MBG, tetap tunduk pada mekanisme legislasi yang transparan dan partisipatif.

See also  Pengungkap Isu PPPK Siluman di Palu Sampaikan Permintaan Maaf Usai Sebut Nama Keluarga

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. Dalam penasehatannya, Daniel menyoroti kelemahan awal permohonan, terutama belum jelasnya uraian kerugian konstitusional para pemohon.

Meski demikian, perkara ini menempatkan MBG di bawah sorotan tajam: apakah ia benar program kesejahteraan, atau justru instrumen politik anggaran yang melampaui batas konstitusi.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.