Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan delapan titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), program prioritas pemerintah yang digelontorkan dengan anggaran jumbo.
Dari temuan itu, KPK mengeluarkan tujuh rekomendasi agar program tersebut tidak berubah menjadi ladang penyimpangan.
Temuan itu tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat. Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti lonjakan anggaran MBG yang sangat besar, dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
Menurut KPK, besarnya anggaran itu belum dibarengi dengan aturan main, tata kelola, dan sistem pengawasan yang kuat. Kondisi ini dinilai membuka celah serius terhadap masalah akuntabilitas, konflik kepentingan, pemborosan anggaran, hingga tindak pidana korupsi.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” tulis KPK dalam laporannya.
Salah satu sorotan utama adalah belum memadainya regulasi pelaksanaan program. KPK menilai aturan yang ada belum mampu mengatur secara jelas proses dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Persoalan lain muncul pada mekanisme bantuan pemerintah yang dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi. Skema ini disebut membuka peluang praktik rente dan menggerus anggaran bahan pangan karena adanya potongan biaya operasional hingga biaya sewa.
KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional. Model yang terlalu sentralistis ini dinilai bisa menyingkirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan di lapangan.
Dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, KPK melihat potensi konflik kepentingan cukup besar. Penyebabnya adalah kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur atau SOP dalam proses penetapan mitra.
Masalah transparansi juga menjadi perhatian. Proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan dinilai masih lemah dan rawan disalahgunakan.
Di sisi teknis, KPK mencatat masih ada dapur MBG yang belum memenuhi standar SPPG. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keamanan pangan, termasuk memicu kasus keracunan makanan.
Pengawasan terhadap keamanan pangan pun dianggap belum maksimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terakhir, KPK menilai program ini belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Pemerintah juga disebut belum memiliki data awal atau baseline mengenai status gizi penerima manfaat sebagai dasar evaluasi.
Atas berbagai temuan itu, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang lebih kuat dan mengikat, minimal dalam bentuk Peraturan Presiden. Regulasi tersebut harus mengatur secara rinci perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembagian peran antarinstansi.
KPK juga meminta pemerintah meninjau ulang mekanisme bantuan agar rantai pelaksanaan tidak terlalu panjang dan tidak menjadi ruang praktik rente. Struktur biaya pun diminta lebih efisien agar kualitas layanan tetap terjaga.
Selain itu, lembaga antirasuah itu mendorong pendekatan yang lebih kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dalam penetapan mitra, dan memastikan proses seleksi dilakukan secara terbuka.
Untuk aspek keamanan pangan, KPK meminta pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM diperkuat. Sistem pelaporan keuangan juga harus dibangun secara baku agar potensi penyimpangan bisa ditekan sejak awal.
KPK menegaskan, tanpa tata kelola yang kuat, program sebesar MBG berisiko kehilangan tujuan utamanya: memperbaiki gizi masyarakat, bukan justru menambah daftar panjang persoalan korupsi.
(Hariadi)






