Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroLelang Pesawat Perusda...

Lelang Pesawat Perusda Kaltim Diduga Maladministrasi, L-Kompleks Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Surat-Kabar.com | Samarinda – Penjualan empat unit pesawat milik Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (PT Kaltim Melati Bhakti Satya/PT KTMBS) melalui lelang pada 25 Maret 2024 kian memunculkan polemik.

Tidak hanya dipersoalkan karena dilakukan saat masih terikat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Maha Trans Aviation (MTA), proses itu juga diduga mengandung maladministrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai terdapat rangkaian tindakan yang patut diuji, mulai dari pemutusan kontrak secara sepihak, pelelangan aset yang masih dalam hubungan kerja sama aktif, hingga dugaan penjualan dengan nilai jauh di bawah harga semestinya.

“Ini bukan sekedar sengketa bisnis, ada dugaan maladministrasi serius dalam pengelolaan aset daerah, kalau aset dijual saat masih terikat kontrak aktif dan nilainya diduga di bawah harga wajar, maka potensi kerugian negara sangat besar,” ujar Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, Kamis (23/4/2026).

Dalam dokumen perjanjian erjasama oprasi antara PD MBS dan PT MTA, pihak kedua yakni MTA diberi tanggung jawab penuh atas operasional dan teknis pesawat GA-8 Airvan termasuk menjadikan pesawat hingga dinyatakan layak terbang (serviceable), memiliki Certificate of Airworthiness (C of A), serta Certificate of Registration (C of R).

Pihak MTA juga menanggung seluruh biaya maintenance sesuai program yang disetujui direktorat kelyakan udara dan pengoperasian pesawat udara (DKUPPU), pengurusan dokumen operasional seperti CAMP, AAIP, SOP, OPSPEC, Flight Manual, hingga seluruh risiko pemindahan pesawat.

See also  Kasus Pokir DPRD Bone Kian Panas, Eks Pj Bupati Diperiksa Kejati

Sebaliknya, pihak pertama yakni Perusda menyerahkan pesawat dalam kondisi belum laik terbang (unserviceable), lengkap dengan dokumen pendukung untuk pengurusan sertifikasi yang dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Artinya, saat kontrak dimulai kondisi pesawat masih belum layak operasi namun setelah melalui proses perawatan, sertifikasi, dan pembiayaan besar dari pihak mitra kondisi pesawat disebut telah jauh berubah dan siap operasional.

Ironisnya, justru setelah pesawat dinilai telah layak terbang dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi, Perusda memutus kontrak dan melelang aset tersebut.

“Awalnya pesawat diserahkan dalam kondisi rusak dan tidak laik terbang setelah mitra mengeluarkan biaya besar untuk menghidupkan kembali, aset itu justru dijual, Ini yang menimbulkan pertanyaan besar,” kata Ruslan.

Menurut kuasa hukum PT MTA, Indra J. Tirtakusuma, pihaknya telah mengeluarkan deposit sekitar Rp600 juta dan membayar kewajiban lama sekitar Rp300 juta belum termasuk biaya perawatan, pengurusan suku cadang, sertifikasi, asuransi, dan operasional sejak 2021.

MTA juga menyebut hingga Agustus 2023 proses sertifikasi masih berjalan termasuk uji terbang dan koordinasi teknis dengan sejumlah pihak, namun pada September 2023, Perusda memutus kontrak dengan alasan wanprestasi.

MTA membantah tuduhan itu dan menyebut tidak pernah menerima surat peringatan resmi sebelum kontrak dihentikan, bahkan surat minat pembelian pesawat yang diajukan pada Juli 2023 tidak pernah ditanggapi.

See also  BBPOM Makassar Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Bernilai Rp728 Juta di Sidrap

“Komunikasi dihentikan, kontrak diputus lalu aset dilelang, ini bukan proses yang sehat dalam tata kelola BUMD,” tegas Ruslan.

Yang lebih disorot, nilai lelang pesawat tersebut hanya berada di kisaran Rp1,6 miliar, nilai itu dinilai jauh di bawah harga wajar apalagi setelah pesawat telah melalui proses overhaul dan peningkatan kelayakan terbang.

L-Kompleks menilai, jika aset yang sebelumnya tidak layak terbang kemudian telah menjadi serviceable dan memiliki kelengkapan sertifikasi, maka nilai jualnya semestinya jauh lebih tinggi dibanding harga pelepasan oleh Perusda.

“Kalau pesawat sudah naik kelas dari unserviceable menjadi serviceable, tentu valuasinya berbeda, kalau dijual murah, pertanyaannya siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan serta dimana letak wanprestasi nya yang dijadikan alasan pemutusan kontrak?, disini negara jangan sampai jadi pihak yang dirugikan dan itu sudah pasti masuk kategori dugaan tidak korupsi,” tegas Ruslan.

Selain itu, proses lelang juga dinilai minim transparansi, pengumuman hanya muncul singkat melalui satu media local, dari dua peserta lelang, satu gugur dengandalih tidak menyetor deposit, sehingga hanya tersisa satu peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Situasi itu memperkuat dugaan bahwa proses lelang hanya formalitas administratif untuk mengarah pada pemenang tertentu.

See also  Indonesia-Uni Eropa Capai Kesepakatan CEPA Setelah 10 Tahun Negosiasi

Apalagi salah satu mesin pesawat yang berada di bengkel di Jakarta disebut masih menjadi jaminan atas kewajiban lama, sementara pihak pemenang lelang diduga telah memiliki komunikasi dengan bengkel tersebut sejak 2023.

“Ini berpotensi masuk pada maladministrasi, bahkan bisa berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan jika ada unsur pengondisian dan pelepasan aset di bawah nilai wajar yang tentu saja Korupsi,” kata Angkel.

L-Kompleks menyatakan saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan dokumen pendukung untuk segera melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri, menurut mereka persoalan ini tidak bisa berhenti pada polemik publik semata karena menyangkut aset daerah dan potensi kerugian negara.

“Kami sedang merampungkan seluruh alat bukti, termasuk dokumen kontrak, proses pemutusan kerja sama, hingga mekanisme lelang, dalam waktu dekat laporan resmi akan kami bawa ke Mabes Polri agar kasus ini diperiksa secara pidana,” tegas Angkel.

Selain ke aparat penegak hukum, L-Kompleks juga mendesak audit independen terhadap seluruh proses, mulai dari pemutusan kontrak, penilaian aset, dasar harga lelang, hingga penetapan pemenang.

Mereka meminta BPK, Ombudsman, dan aparat pengawas internal pemerintah ikut turun menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara.

“Kalau benar aset daerah dijual murah setelah diperbaiki oleh pihak lain, lalu dilakukan saat kontrak masih aktif, ini bukan hanya persoalan etika ini bisa menjadi perkara hukum serius,” tutup Ruslan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.