Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroPledoi Telanjangi Perkara...

Pledoi Telanjangi Perkara BAZNAS Enrekang: Dakwaan Jaksa Disebut Bermasalah, Korupsi Tak Terbukti

Surat-Kabar.com | Makassar – Persidangan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang berubah menjadi panggung gugatan terhadap cara kerja penuntut umum.

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (5/6/2026), tim advokat terdakwa membongkar satu per satu pondasi perkara yang mereka nilai cacat sejak penyelidikan.

Alih alih memperkuat dakwaan, rangkaian persidangan justru menyingkap kejanggalan mendasar jaksa penuntut umum kejaksaan negeri enrekang dinilai memaksakan dana ZIS sebagai keuangan negara sebuah konstruksi yang menurut tim advokat, runtuh oleh keterangan para ahli di persidangan.

“Termasuk ahli dari jaksa sendiri menyatakan ZIS bukan bagian dari keuangan negara,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Jika premis itu keliru, maka inti perkara unsur kerugian keuangan negara kehilangan pijakan, Tim advokat menyebutnya sebagai error in objecto, kesalahan fatal dalam menentukan objek perkara, Implikasinya langsung dakwaan korupsi menjadi tidak relevan.

See also  Kajari Jeneponto Buka Ruang Dialog dengan Media dan Aktivis

Kritik tak berhenti di situ, pilihan membawa perkara ini ke pengadilan tipikor juga disoal,menurut tim pembela, sengketa pengelolaan zakat berada dalam kerangka hukum tersendiri, bukan rezim tindak pidana korupsi, mereka menilai jaksa keliru menentukan forum, atau error in foro.

Dsisi pembuktian, dakwaan disebut tak pernah benar benar berdiri sepanjang persidangan, jaksa dinilai gagal menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, apalagi aliran dana kepada terdakwa, tidak ada bukti memperkaya diri sendiri dan tidak ada indikasi niat jahat.

Sebaliknya, kesaksian justru bergerak ke arah berlawanan, saksi internal, pengelola unit pengumpul zakat, hingga penerima manfaat secara konsisten menyatakan dana disalurkan sesuai prosedur, audit tahunan bahkan disebut memberi opini wajar tanpa pengecualian.

See also  Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jemaah Reguler Jadi Korban

Sorotan paling tajam diarahkan pada laporan kerugian negara yang disusun Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Tim advokat mempertanyakan independensi audit tersebut, auditor disebut tidak memiliki sertifikasi audit syariah dan tidak melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

Lebih dari itu, angka kerugian yang dihasilkan Rp13,44 miliar identik dengan nilai yang sebelumnya dirilis penyidik kejaksaan tidak berubah satu rupiah.

Bagi tim pembela, kesamaan angka ini bukan kebetulan. “Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas audit,” kata mereka.

Metode yang digunakanpun dipersoalkan, pendekatan “total loss” terhadap pengeluaran yang dianggap tak lengkap dokumen dinilai menyederhanakan persoalan secara serampangan. Tanpa verifikasi penerima manfaat, kerugian negara disebut hanya asumsi, bukan fakta yang pasti.

Persoalan prosedural menambah daftar kritik, tim advokat mengungkap dokumen telah dikuasai penyidik sejak Februari hingga Juli 2025, namun izin penyitaan dari pengadilan baru terbit pada Desember tahun yang sama. Praktik ini dinilai melanggar hukum acara pidana.

See also  Anggaran Dapur MBG Dipangkas Diam-Diam, Tekanan Yayasan hingga Klaim “Cucu Menteri” Terungkap

Rangkaian fakta itu, menurut tim advokat, menunjukkan pola perkara dibangun lebih dulu, pembuktiannya menyusul, dakwaan disusun, lalu fakta dicari untuk menyesuaikan.

Di ujung pledoi, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, bagi mereka, perkara ini bukan sekedar soal terdakwa, tetapi cermin bagaimana aparat penegak hukum membangun sebuah tuduhan korupsi.

Sidang ini bukan sekedar menguji para terdakwa, tetapi juga menguji kualitas dan akuntabilitas proses penegakan hukum, Jika dalil-dalil dalam pledoi terbukti, maka yang dipertanyakan bukan hanya perkara ini melainkan cara jaksa membangun sebuah tuduhan pidana.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.