Surat-Kabar.com | Makassar – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan tak lagi sekedar membongkar praktek pengadaan, perkara ini kini mengarah pada inti yang lebih sensitif: siapa sebenarnya yang meloloskan anggaran itu ke dalam APBD 2024?
Eks Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, bersikukuh bahwa program pengadaan bibit nanas dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme. Ia menegaskan seluruh proses APBD berjalan dalam koridor hukum.
“Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang. Iya, dibahas bersama DPRD,” kata Bahtiar, sesaat sebelum diperiksa sebagai tersangka di Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026).
Namun bantahan datang berlapis dari mantan pimpinan legislative, mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, menyatakan tidak pernah ada pembahasan pengadaan bibit nanas di seluruh tahapan resmi mulai dari badan anggaran, komisi, hingga rapat paripurna.
“Tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” ujarnya usai diperiksa penyidik pada 17 April lalu.
Pernyataan itu diperkuat mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, Ia mengaku heran program tersebut bisa muncul dalam APBD tanpa pernah dibahas secara spesifik.
“Seingat kami, tidak pernah dibicarakan,” katanya, Ia justru mengingat pembahasan intens terjadi pada komoditas lain yakni pisang cavendish.
Dua versi ini tidak sekedar berbeda melainkan saling menegasikan, Jika keterangan Bahtiar benar, maka DPRD ikut membahas dan menyetujui dan jika versi DPRD yang benar, maka ada kemungkinan anggaran disisipkan tanpa melalui forum resmi.
Di titik inilah penyidikan menjadi krusial, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, memastikan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD telah dilakukan berulang.
“Masih didalami tentang peran-peran mereka,” ujarnya.
Penyidik kini tak hanya menelusuri pelaksanaan proyek, tetapi juga proses politik anggaran yang melahirkannya wilayah yang kerap menjadi ruang kompromi antara eksekutif dan legislatif.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bahtiar, kasus ini menyeret dua direktur perusahaan swasta, seorang mantan tim pendamping gubernur, seorang ASN, serta pejabat KPA-PPK. Komposisi ini mengindikasikan adanya jejaring yang melintasi birokrasi dan sektor swasta.
Hitungan sementara penyidik menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar nyaris menyamai total nilai proyek, angka ini masih menunggu verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kontradiksi keterangan menjadi pintu masuk berikutnya, penyidik bersiap melakukan konfrontasi langsung antara pihak-pihak yang memberi versi berbeda, dari situ akan terlihat apakah ini sekadar perbedaan ingatan, atau upaya saling melepaskan tanggung jawab.
Jika terbukti ada manipulasi dalam proses penganggaran, kasus ini berpotensi meluas tidak hanya menyeret pelaksana proyek, tetapi juga aktor-aktor di balik meja penyusunan APBD.
Kasus bibit nanas ini, dengan demikian, membuka satu pertanyaan yang lebih besar apakah APBD disusun melalui mekanisme transparan, atau justru menyimpan ruang gelap yang selama ini tak tersentuh pengawasan?
(Anri S)






