Surat-Kabar.com | Sulteng – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobiler di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu mulai menyeret aktor internal pemerintah.
Kejaksaan Negeri Palu menetapkan tiga tersangka dalam proyek pengadaan meja dan kursi sekolah senilai Rp1,4 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Palu tahun anggaran 2024.
Salah satu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, penetapan tersebut menandai bahwa penyidik tidak hanya membidik pelaksana proyek, tetapi juga pihak yang memiliki kendali administratif atas jalannya pengadaan.
Kasi Intelijen Kejari Palu, Michael AF Tambunan, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi Jumat (15/5/2026).
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Michael.
Tiga tersangka yang dijerat yakni MZW selaku Direktur CV Refans’s Pratama, H sebagai pelaksana lapangan perusahaan tersebut, serta MAD selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
Meski status tersangka telah diumumkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. “Untuk penahanan belum dilakukan,” ujar Michael singkat.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1.922 unit mobiler meja dan kursi yang diperuntukkan bagi 17 sekolah dasar di Kota Palu, dalam penyelidikan penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga serta barang yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palu, Junaedi, sebelumnya menyebut temuan penyidik mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi. Ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Junaedi.
Dugaan mark up itu diperkuat hasil audit yang menyebut kerugian negara mencapai Rp589.244.582. Nilai kerugian tersebut mendekati setengah dari total anggaran proyek.
Penyidik menduga praktik pengadaan tidak berjalan sebagaimana ketentuan. Dugaan penyimpangan tidak hanya terkait harga barang, tetapi juga kualitas mobiler yang diterima sekolah-sekolah penerima manfaat.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 10 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pihak rekanan, hingga sekolah penerima barang.
Kejari Palu juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara dalam proyek tersebut.
Masuknya unsur PPK sebagai tersangka membuka kemungkinan penyidik menelusuri lebih jauh rantai pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan itu. Sebab, dalam mekanisme pengadaan pemerintah, PPK memiliki peran sentral mulai dari penandatanganan kontrak hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
(Aditya)






