Surat-Kabar.com | Makassar – Informasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya larangan bagi kendaraan merek tertentu untuk membeli BBM jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar.
Pertamina Patra Niaga menegaskan kabar tersebut merupakan informasi yang tidak memiliki dasar resmi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan maupun instruksi dari pemerintah dan regulator terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih cermat dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di platform digital agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar. Sampai saat ini tidak ada rencana maupun arahan dari pemerintah dan regulator terkait hal tersebut,” ujar Roberth.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.
Lebih lanjut, Roberth menegaskan Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan tugas distribusi energi sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan aturan terkait penyaluran BBM, informasi tersebut akan disampaikan melalui jalur resmi.
“Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan pemerintah. Hingga saat ini tidak ada aturan ataupun arahan mengenai pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin,” katanya.
Pertamina juga memastikan penyaluran Pertalite kepada masyarakat masih berlangsung normal tanpa perubahan mekanisme pembelian.
Sementara itu, Program Subsidi Tepat yang saat ini berjalan merupakan upaya peningkatan tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak berkaitan dengan isu viral yang beredar.
Masyarakat diharapkan selalu merujuk pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.
Untuk memperoleh informasi terkait produk dan layanan Pertamina Patra Niaga, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
(Hariadi)






