Surat-Kabar, Makassar | Penempatan pejabat struktural di Dinas Pendidikan Kota Makassar disorot tajam Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) komposisi pejabat yang didominasi latar belakang nonkependidikan dianggap bermasalah secara etik dan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks mengatakan arah kebijakan pendidikan Kota Makassar menjadi tidak jelas karena jabatan strategis diisi pejabat yang dinilai tidak memiliki kompetensi dasar di bidang pendidikan.
“Hampir semua pejabat kunci bukan dari rumpun pendidikan Kurikulum tidak lagi menjadi acuan pengembangan. Jabatan seolah hanya dibagi tanpa melihat kompetensi, Ini berbahaya untuk arah pendidikan kota Makassar,” kata Sekjen L-Kompleks, Ryuslan Rahman Rabu (11/02/2026).
Menurut dia, posisi Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang SD, dan Kepala Bidang SMP disebut diisi pejabat berlatar belakang alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Sementara sejumlah jabatan eselon IV lainnya dipegang pejabat berlatar teknik, ekonomi, dan disiplin ilmu lain yang tidak berkaitan langsung dengan manajemen pendidikan.
L-Kompleks menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 51 yang menegaskan manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit yakni kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Selain itu, kata Ruslan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS junto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa pengangkatan dalam jabatan harus mempertimbangkan kesesuaian kompetensi jabatan dengan kompetensi pegawai, Penempatan pejabat tanpa latar belakang keahlian yang relevan dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas birokrasi.
“Kalau jabatan strategis pendidikan diisi tanpa basis kompetensi kependidikan, itu patut diduga menyimpang dari semangat sistem merit. Pendidikan bukan ruang eksperimen birokrasi,” ujarnya.
L-Kompleks menilai dampak penempatan pejabat yang tidak berbasis kompetensi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berisiko memengaruhi kualitas kebijakan pendidikan. “Ini ironi. Nasib anak anak dipertaruhkan oleh ambisi jabatan, Pendidikan itu bidang spesifik yang butuh keahlian,” jelas Ruslan.
Sebagai organisasi nirlaba yang selkama ini konsisten memantau sektor pendidikan di Sulawesi Selatan, L-Kompleks menyatakan sangat menyayangkan kebijakan Wali Kota Makassar yang dinilai mengabaikan prinsip profesionalitas dalam penempatan pejabat Disdik.
L-Kompleks mendesak evaluasi menyeluruh dan meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun memeriksa dugaan pelanggaran sistem merit tersebut. “Sektor pendidikan tidak bisa dikelola dengan logika bagi-bagi kursi. Ini menyangkut masa depan generasi,” tegas Sekjen L-Kompleks. (anri)






