Surat-Kabar.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 23 produk kosmetik yang positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, hasil intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September) 2025.
Penemuan ini menguatkan kembali peringatan bahwa peredaran kosmetik berisiko masih marak dan menuntut kewaspadaan konsumen.
Dalam hasil laboratorium BPOM, seluruh produk yang ditemukan mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna sintetis yang dilarang, yakni merah K3, merah K10, dan acid orange 7. Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius mulai dari iritasi hingga kerusakan organ dan risiko kanker.
Merkuri diketahui memicu bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat memiliki efek teratogenik yang berbahaya bagi ibu hamil.
Hidrokuinon berisiko menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea. Sementara pewarna sintetis yang dilarang dapat bersifat karsinogenik, merusak hati, saraf, dan otak.
BPOM merinci bahwa dari 23 produk kosmetik tersebut, 15 merupakan produk hasil kontrak produksi, dua adalah kosmetik lokal, lima produk impor, dan satu tanpa izin edar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan tindakan tegas telah dilakukan.
“BPOM telah mencabut izin edar produk serta menetapkan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produksi, peredaran, dan importasi,” ujarnya.
BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk yang terbukti mengandung zat berbahaya. Penertiban dilakukan melalui 76 UPT BPOM di seluruh wilayah Indonesia, mencakup fasilitas produksi hingga retail kosmetik.
Selain itu, BPOM melakukan penelusuran mendalam terhadap jaringan produksi dan distribusi, terutama yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjutinya melalui proses pro-justitia.
Taruna Ikrar menyebut bahwa produsen atau pengedar kosmetik tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berikut sebagian dari 23 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM, dikelompokkan berdasarkan kandungan berbahaya yang terdeteksi:
Produk Mengandung Merkuri : Merkuri dikenal sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, dan iritasi kulit.
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
- DUBAI RIA Body Lotion
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
- HK HADJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek
- R&D GLOW Premium Day Cream
- SW GLOW’S Day Cream
- SW GLOW’S Night Cream
- VBS COSMETICS Glasskin FaceSerum
- VBS COSMETICS Night Cream Series Glow
Seluruh produk di atas terbukti mengandung merkuri, dan izin edarnya telah dicabut BPOM.
Produk Mengandung Hidrokinon : Zat pemutih kuat yang dapat memicu iritasi, hiperpigmentasi, hingga risiko kanker kulit bila digunakan tanpa pengawasan dokter.
- ELBYC Night Cream Platinum
- R&D GLOW Premium Night Cream
- SN Glowing Brightening Night Cream
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium
- WSC Premium Booster Glowing Cream (juga mengandung asam retinoat; tidak terdaftar di BPOM)
Produk Mengandung Pewarna Berbahaya : Pewarna sintetik dilarang seperti Merah K10 (CI 45170), K3 (CI 15855), dan Acid Orange 7 dapat menyebabkan alergi, iritasi kulit, dan gangguan kesehatan jangka panjang.
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On)
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Eyeshadow)
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (termasuk seri Eyeshadow & Blush On).
(Anri Saputra)






