Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroWaspada! Ini 23...

Waspada! Ini 23 Daftar Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

Surat-Kabar.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 23 produk kosmetik yang positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, hasil intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September) 2025.

Penemuan ini menguatkan kembali peringatan bahwa peredaran kosmetik berisiko masih marak dan menuntut kewaspadaan konsumen.

Dalam hasil laboratorium BPOM, seluruh produk yang ditemukan mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna sintetis yang dilarang, yakni merah K3, merah K10, dan acid orange 7. Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius mulai dari iritasi hingga kerusakan organ dan risiko kanker.

Merkuri diketahui memicu bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat memiliki efek teratogenik yang berbahaya bagi ibu hamil.

Hidrokuinon berisiko menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea. Sementara pewarna sintetis yang dilarang dapat bersifat karsinogenik, merusak hati, saraf, dan otak.

See also  Ungkap Kasus Korupsi Besar, Kejati Sulteng Amankan Uang Negara Rp4,8 Miliar

BPOM merinci bahwa dari 23 produk kosmetik tersebut, 15 merupakan produk hasil kontrak produksi, dua adalah kosmetik lokal, lima produk impor, dan satu tanpa izin edar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan tindakan tegas telah dilakukan.
“BPOM telah mencabut izin edar produk serta menetapkan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produksi, peredaran, dan importasi,” ujarnya.

BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk yang terbukti mengandung zat berbahaya. Penertiban dilakukan melalui 76 UPT BPOM di seluruh wilayah Indonesia, mencakup fasilitas produksi hingga retail kosmetik.

Selain itu, BPOM melakukan penelusuran mendalam terhadap jaringan produksi dan distribusi, terutama yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjutinya melalui proses pro-justitia.

Taruna Ikrar menyebut bahwa produsen atau pengedar kosmetik tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

See also  Soal Megathrust, BPBD Buol Ingatkan: Warga Jangan Panik, Tetap Siaga

Berikut sebagian dari 23 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM, dikelompokkan berdasarkan kandungan berbahaya yang terdeteksi:

Produk Mengandung Merkuri : Merkuri dikenal sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, dan iritasi kulit.

  1. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
  2. DUBAI RIA Body Lotion
  3. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
  4. HK HADJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
  5. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
  6. R&D GLOW Premium Day Cream
  7. SW GLOW’S Day Cream
  8. SW GLOW’S Night Cream
  9. VBS COSMETICS Glasskin FaceSerum
  10. VBS COSMETICS Night Cream Series Glow

Seluruh produk di atas terbukti mengandung merkuri, dan izin edarnya telah dicabut BPOM.

See also  DPRD Kota Palu Soroti Tunggakan Dana Pemprov Sulteng dan Potensi PAD Terpendam

Produk Mengandung Hidrokinon : Zat pemutih kuat yang dapat memicu iritasi, hiperpigmentasi, hingga risiko kanker kulit bila digunakan tanpa pengawasan dokter.

  1. ELBYC Night Cream Platinum
  2. R&D GLOW Premium Night Cream
  3. SN Glowing Brightening Night Cream
  4. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
  5. WSC Premium Booster Glowing Cream (juga mengandung asam retinoat; tidak terdaftar di BPOM)

Produk Mengandung Pewarna Berbahaya : Pewarna sintetik dilarang seperti Merah K10 (CI 45170), K3 (CI 15855), dan Acid Orange 7 dapat menyebabkan alergi, iritasi kulit, dan gangguan kesehatan jangka panjang.

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
  3. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
  4. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
  5. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
  6. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On)
  7. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Eyeshadow)
  8. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (termasuk seri Eyeshadow & Blush On).

(Anri Saputra)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.