Surat-Kabar.com | Makassar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan mulai membacakan putusan sengketa informasi publik yang melibatkan sembilan SMA Negeri di Kota Makassar, Kamis (25/6/2026)
Sidang tersebut menjadi puncak dari rangkaian sengketa yang diajukan Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, setelah permohonan informasi publik yang diajukannya kepada sejumlah sekolah tidak mendapat respons sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sembilan sekolah yang menghadapi putusan KI Sulsel masing-masing SMA Negeri 3 Makassar, SMA Negeri 16 Makassar, SMA Negeri 4 Makassar, SMA Negeri 13 Makassar, SMA Negeri 10 Makassar, SMA Negeri 23 Makassar, SMA Negeri 6 Makassar, SMA Negeri 22 Makassar, dan SMA Negeri 9 Makassar.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Sulsel, Lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dengan nomor registrasi perkara 047/XI/KI.SS-PS/2025 hingga 055/XI/KI.SS-PS/2025.
Ruslan Rahman menilai persidangan ini menjadi bukti bahwa badan publik tidak bisa mengabaikan permohonan informasi masyarakat tanpa konsekuensi hukum.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat. Ketika hak itu diabaikan, maka ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Hari ini sembilan SMA Negeri harus menghadapi putusan Komisi Informasi atas sikap mereka terhadap permohonan informasi yang kami ajukan,” kata Ruslan saat ditemui wartawan sebelum mengikuti sidang di Gedung Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/6/2026)
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekedar sengketa administrasi, melainkan ujian terhadap komitmen lembaga pendidikan dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Jangan ada lagi anggapan bahwa informasi publik adalah milik segelintir orang. Sekolah negeri dibiayai oleh uang rakyat sehingga pengelolaannya wajib terbuka dan dapat diawasi masyarakat, putusan hari ini akan menjadi catatan penting bagi seluruh badan publik di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, majelis Komisioner KI Sulsel masih menjalankan sidang putusan terhadap masing-masing perkara.
Hasil putusan tersebut diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan, khususnya di lingkungan sekolah negeri di Kota Makassar.
(Anri S)






