Surat-Kabar.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada K, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut sama dengan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutannya.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar restitusi kepada korban.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual dengan menyalahgunakan relasi kuasa sebagai dosen.
Perkara ini bermula dari laporan korban pada Januari 2025. Selama proses hukum, korban menjalani serangkaian pemeriksaan dan menghadapi tekanan psikologis.
Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Ambara, menyebut putusan tersebut merupakan pengakuan hukum atas pengalaman korban sekaligus menjadi pengingat bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang yang kebal terhadap hukum.
Menurut dia, putusan itu diharapkan menjadi preseden dalam penegakan UU TPKS dan mendorong perguruan tinggi memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
(Anr)






