Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationSiswa Letjen Unggulan...

Siswa Letjen Unggulan SMAN 17 dan SMAN 2 Terancam Dikeluarkan Dari Sekolah

Surat-Kabar, Makassar | Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sulawesi Selatan kembali mencuat. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diduga kembali melakukan penambahan peserta didik di luar mekanisme resmi “siswa lewat jendela” maupun “siswa siluman” pada sejumlah SMA negeri unggulan di Kota Makassar.

Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena terjadi setelah seluruh tahapan seleksi SPMB diumumkan dan proses pemenuhan kuota dinyatakan selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah yang diduga menerima tambahan peserta didik di luar mekanisme tersebut di antaranya SMAN 17 Makassar dengan jumlah sekitar 30 siswa, serta SMAN 2 Makassar sebanyak sekitar 12 siswa.

Sebelumnya, usai pengumuman hasil SPMB secara daring, Disdik Sulsel memang melaksanakan proses pemenuhan kuota bagi sekolah yang masih memiliki daya tampung kosong.

Peserta didik hasil pemenuhan kuota tersebut kemudian ditetapkan secara resmi dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

See also  Siswa Tinggal Kelas 4 Sekolah Unggulan Disoal Ruslan Rahman

Khusus di SMAN 17 Makassar, pemenuhan kuota disebut dilakukan berdasarkan urutan nilai atau peringkat kelulusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah, Sementara di sekolah lain, penetapan peserta didik hasil pemenuhan kuota dilakukan berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, menjelang pelaksanaan MPLS, muncul kembali daftar peserta didik baru yang diduga dimasukkan ke sejumlah SMA unggulan di luar mekanisme pemenuhan kuota yang telah selesai.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktek penerimaan peserta didik yang tidak melalui prosedur sebagaimana tahapan SPMB yang telah diumumkan kepada publik.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan pihaknya menemukan dugaan transaksional dalam memasukkan siswa siluman.

“Kami menduga ada praktek jual beli kursi di balik masuknya siswa siswa siluman atau siswa lewat jendela, Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dugaan pembayaran dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap siswa agar dapat diterima di sekolah unggulan tersebut.

See also  Kasi Penkum Kejati Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di Balaikota Makassar

Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sehingga kami akan segera melakukan pelaporan ke APH,” ujar Ruslan kepada awak media, Kamis (16/07/2026).

Menurutnya, praktek itu tidak hanya mencederai asas keadilan dalam pelaksanaan SPMB, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga tindak pidana korupsi. dan merugikan para peserta yang tidak lulus karena kemungkinan hak mereka teramputasi oleh Pejabat yang melakukan pelanggaran terrsebut.

Secara normatif, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sulawesi Selatan mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188,4/3033/Disdik tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Layanan Keunggulan Dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027.

See also  SMKN 5 Makassar Laksanakan Pelatihan Calon Bina Damping MPLS Tahun 2026

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 pada Bab XV. SANKSI yakni Apabila terjadi pelanggaran peraturan SPMB sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan, maka Pada Pasal 2 dan 3 Berbunyi:

2. Bagi Murid yang telah diterima, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bagi penyelenggara SPMB, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.